Berdasarkan pasal 49 UU PPMI, ada 3 pelaksana yang bisa memberangkatkan PMI ke luar negeri, yaitu:
   1. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); BP2MI punya program penempatan PMI yaitu Goverment to Goverment (Pemerintah           Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Asing)
   2. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Berikut adalah daftar (P3MI) yang memiliki izin dari Kemnaker;
   3. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri.
   4. PMI Perseorangan adalah PMI yang akan bekerja ke luar negeri tanpa melalui pelaksana penempatan (pasal 1 ahayt 4). Syaratnya dia harus              bekerja pada majikan berbadan hukum atau perusahaan (pasal 63)
C. Negara tujuan Penempatan
PMI hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang:
1. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing;
2. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. memiliki sistem Jaminan Sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H