Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Wanita Usia 24 Tahun Pecah Rekor Koruptor Termuda, Pertanda Apa?

22 Januari 2022   17:02 Diperbarui: 22 Januari 2022   17:02 1538
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tersangka korupsi AGM (34 tahun) Bupati PPU bersama NAB (24 tahun) di Gedung KPK Kamis 13 Januari 2022. - ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Indonesia masih kepayahan dalam menciptakan sistem pengawasan cegah korupsi. Pengadaan barang dan jasa masih saja dikooptasi oleh praktik KKN.

Minimnya hukuman yang diterima para koruptor kelas kakap atau senior juga menjadi semacam "motivasi" bagi calon koruptor muda.

Solusi mencegah munculnya koruptor muda

Lantas apa solusi mencegah munculnya koruptor muda? Ada beragam solusi. Antara lain:

1. Implementasi kurikulum antikorupsi sejak dini

Dahulu sempat diadakan proyek percontohan kantin kejujuran di sekolah-sekolah untuk melatih budaya jujur. Ini bisa diseriusi dalam skala nasional. Selain juga edukasi kejujuran sejak dini melalui cara-cara lain.

2. Pemiskinan koruptor

Sampai kini hukuman pemiskinan koruptor masih jadi wacana. Padahal hukuman ini akan sangat membuat jera koruptor. Tidak seperti sekarang, koruptor bebas dan masih bisa menikmati hasil korupsinya yang disimpan secara licik.

3. Publikasi wajah buron dan terdakwa korupsi 

Publikasi wajah buron dan terdakwa kasus korupsi di tempat publik dan media massa mungkin juga akan membuat kaum muda berpikir jutaan kali sebelum melakukan korupsi.

4. Edukasi antikorupsi secara menarik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun