Cara melaporkan plagiat artikel ke Kementerian Kominfo
Adakala media penjiplak adalah media abal-abal yang nakal. Media atau blog macam ini tidak memberikan alamat email yang jelas dan atau tidak menanggapi dengan baik surat keberatan pemuatan artikel plagiat yang kita tulis.Â
Bagaiman cara melaporkan plagiat semacam ini? Tenang. Kita memiliki lembaga resmi yang siap menangani plagiat artikel oleh media massa apa pun yang ada dalam reksa hukum Indonesia.Â
Inilah cara melaporkan plagiat artikel ke Kominfo melalui aduan konten.Â
1. Mengisi formulir pengaduan pelanggaran hak cipta di situs aduankonten.id
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
2. Mengirim surel (email) ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
3. Mengirim pesan ke WhatsApp resmi aduan konten Kominfo di nomor 081-1922-4545
Situs aduankonten juga bisa diakses melalui situs trustpositif.kominfo.go.id
![Cara melaporkan konten negatif - @kemkominfo](https://assets.kompasiana.com/items/album/2021/06/11/20210610-221819-60c32cc0d541df6f3327df22.jpg?t=o&v=555)
Kominfo akan menghapus paksa utas media massa daring yang terbukti memuat plagiat artikel. Kemungkinan media massa itu juga akan masuk daftar hitam Kominfo.Â