"Setiap penulis tentu ingin dihargai. Plagiasi artikel adalah hal paling menjengkelkan."
Banyak rekan penulis merasa jengkel saat mengetahui artikel dimuat ulang dan atau diplagiat oleh media massa atau oknum. Bagaimana cara melaporkan plagiat artikel oleh media massa?
Berangkat dari pengalaman nyata, perkenankan saya menyajikan tutorial melaporkan plagiat artikel oleh media massa kepada media yang bersangkutan dan juga Kominfo.Â
Tulisan dimuat ulang tanpa izin
Beberapa kali saya mengalami pengalaman kala sejumlah media massa dan oknum melakukan pemuatan ulang artikel saya tanpa izin. Sesuai ketentuan UU Hak Cipta yang berlaku di Indonesia, hak cipta melekat pada kita sebagai pencipta karya,
Tulisan yang dimuat di media blog user generated content seperti Kompasiana pun tetap menjadi hak cipta penulis, bukan pada Kompasiana.Â
Tanpa bermaksud mengungkap luka lama, secara ringkas saya sampaikan bahwa sebuah media massa tenar pernah memuat ulang karya saya tanpa izin dua kali.Â
Satu media daring juga  memuat artikel saya tanpa izin, lantas memberi saya sejumlah kompensasi setelah saya mengajukan keberatan. Peristiwa lain, seorang YouTuber menggunakan artikel saya untuk narasi videonya tanpa restu saya.Â
Cara melaporkan plagiat artikel oleh media massa ke redaksi
Cara pertama ialah melaporkan artikel plagiat oleh wartawan media massa ke redaksi media massa terkait. Sebuah media massa yang baik pasti memuat alamat pos elektronik atau email redaksi.
Hubungi saja redaksi dengan format Surat Keberatan atas Pemuatan Artikel Plagiat sebagai berikut:
Yth Redaksi ....
Saya, Raden Mas Kumambang, hendak menyampaikan keberatan atas pemuatan artikel di media ... dengan judul ... pada tanggal .... dengan utas (link) ... (sertakan utas artikel plagiat).
Artikel tersebut sama persis (atau memiliki kemiripan yang sangat jelas) dengan tulisan saya di media/blog ... pada tanggal ... dengan utas (link) berikut: (sertakan tautan artikel asli)
Saya memohon agar tulisan plagiat dihapus dari media ... dalam waktu maksimal seminggu setelah surat ini saya tulis.Â
atauÂ
Saya memohon agar artikel tersebut diubah menjadi ringkas agar pembaca mengunjungi utas (link) artikel asli sayaÂ
dan atau
Saya meminta kompensasi atas kerugian material sebagai akibat plagiat artikel di media ... sebesar Rp... ke rekening ... atas nama ...
Sertakan pula pindaian dan atau dokumentasi bukti pendukung dalam lampiran surel.Â
Sebagai keterangan tambahan, besarnya kompensasi bisa bervariasi. Tergantung besarnya nilai wajar untuk sebuah karya dan juga besarnya kerugian yang Anda alami. Umpama, saya (hanya) menuntut kompensasi Rp 50 ribu-100 ribu untuk sebuah artikel yang dimuat di media massa daring.Â
Waktu itu saya sertakan nomor rekening sebuah panti asuhan agar uang ganti rugi dikirim sebagai sumbangan sosial.Â
Cara melaporkan plagiat artikel ke Kementerian Kominfo
Adakala media penjiplak adalah media abal-abal yang nakal. Media atau blog macam ini tidak memberikan alamat email yang jelas dan atau tidak menanggapi dengan baik surat keberatan pemuatan artikel plagiat yang kita tulis.Â
Bagaiman cara melaporkan plagiat semacam ini? Tenang. Kita memiliki lembaga resmi yang siap menangani plagiat artikel oleh media massa apa pun yang ada dalam reksa hukum Indonesia.Â
Inilah cara melaporkan plagiat artikel ke Kominfo melalui aduan konten.Â
1. Mengisi formulir pengaduan pelanggaran hak cipta di situs aduankonten.id
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan konten negatif dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan Konten.
2. Mengirim surel (email) ke aduankonten@mail.kominfo.go.id
3. Mengirim pesan ke WhatsApp resmi aduan konten Kominfo di nomor 081-1922-4545
Situs aduankonten juga bisa diakses melalui situs trustpositif.kominfo.go.id
Kominfo akan menghapus paksa utas media massa daring yang terbukti memuat plagiat artikel. Kemungkinan media massa itu juga akan masuk daftar hitam Kominfo.Â
Demikianlah tutorial melaporkan artikel plagiat oleh media massa dan oknum. Bagikan cara melaporkan plagiat artikel ke media massa dan Kominfo ini kepada siapa pun yang memerlukan informasi ini. Salam edukasi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H