Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Boleh Nggak, sih, Copas Unggahan Medsos Orang Lain? Ini Lima Etikanya

6 Mei 2021   20:48 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:10 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Wah, bagus sekali tulisanmu ini tapi kayaknya aku pernah baca. Hmm...di mana, ya?"

Ehem...ehem...pernahkah Anda membaca komentar seperti itu di media sosial seseorang atau mungkin bahkan medsos sendiri? Tentu bisa jadi pertanyaan ini ditanggapi dengan santai.

Akan tetapi, bisa jadi pertanyaan seperti di atas menimbulkan rasa malu karena kita memang nyatanya cuma copas atau copy paste (salin tempel) unggahan dari medsos orang lain. Yah...ketahuan deh!

Fenomena copas atau salin tempel unggahan medsos ini menimbulkan pertanyaan: sejauh mana unggahan medsos menjadi hak cipta penulis aslinya? Bolehkah kita copas unggahan medsos orang lain? Apa saja syarat dan etikanya?

Unggahan medsos pun berhak cipta

Sejatinya unggahan medsos pun adalah hak cipta penulis aslinya. Hal ini diatur juga dalam Undang-undang Hak Cipta No 28 Tahun 2014.

UUHC Pasal 1 antara lain menyatakan bahwa:

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.

Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.

Artinya, sebuah kalimat karya sendiri yang ditulis seseorang di medsos otomatis menjadi ciptaan yang hak ciptanya dimiliki oleh penciptanya. Demikian pula gambar dan aneka wujud ekspresi yang tertuang dalam bentuk nyata. 

Bolehkah memuat ulang dan menyalin tempel karya orang lain di medsos?

Bolehkah kita memuat ulang dan menyalin tempel (copas) karya orang lain dari  medsosnya ke akun medsos kita? Jawaban atas pertanyaan ini tidak sederhana. 

Pertama-tama, perlu dilihat dahulu apakah kita dengan jujur menyertakan sumber asli dan nama penulis aslinya. Pencantuman sumber dan penulis asli adalah suatu kewajiban hukum, apalagi bila dilakukan demi kepentingan komersial. 

Tidak cukup di sini. Jika pencantuman itu dilakukan tanpa seizin pencipta aslinya atau pemegang hak ciptanya, artinya tindakan pencantuman itu tidak dapat dibenarkan.

Lepas dari kepentingan komersial atau bukan, pencantuman sumber dan penulis asli adalah suatu kewajiban moral. Kita harus jujur mengakui bahwa kita mengutip atau memuat ulang karya orang lain di medsos kita.

Kepentingan fair use

Dalam praktik sehari-hari, pencantuman dan pemuatan ulang karya orang lain hanya dapat dibenarkan untuk kepentingan fair use. Secara sederhana, pada hemat saya ada tiga kepentingan yang termasuk fair use atau penggunaan yang adil:

1. Kritik dan evaluasi terhadap karya: Seorang kritikus atau penulis review (tinjauan) tentu perlu mengutip sebagian karya asli. 

2. Edukasi: Pengajar. penulis, dan (maha)siswa boleh saja mengutip karya orang lain dalam rangka pendidikan.

3. Solidaritas sosial: Demi kepentingan solidaritas sosial nonkomersial, boleh saja mengutip karya orang lain.

Tentu pengutipan tetap harus dilakukan secara bijaksana dan prosedural. Setidaknya jika masih memungkinkan, orang yang memuat ulang atau mengutip perlu memberi tahu pencipta asli karya. Pencantuman sumber asli wajib dilakukan.

Masa berlaku hak cipta

Selain itu, ada pula aturan kedaluwarsa atau habisnya masa hak cipta sebuah karya. Hal ini berbeda-beda tergantung negaranya.

Amerika Serikat menerapkan aturan berikut: Untuk karya yang dibuat setelah 1 Januari 1978, perlindungan hak cipta berlaku selama umur penulis ditambah 70 tahun tambahan. 

Indonesia dalam UU Hak Cipta Pasal 58 antara lain merinci tentang hak ekonomi atas ciptaan. Hak ekonomi berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 (tujuh puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. 

Selengkapnya sila baca UU Hak Cipta (UU No 28 Tahun 2014) di sini. 

Sebuah karya yang sudah kedaluwarsa hak ekonominya (untuk penulis asli) menjadi domain publik. Karya itu menjadi milik masyarakat luas. Orang bebas menjual dan meraup untung dari karya yang telah jadi domain publik. 

Akan tetapi, karya domain publik pun tak sembarangan boleh diubah. Ada macam-macam aturan dan etika juga yang tidak mungkin saya jelaskan rinci saat ini. 

Lima etika mencantumkan unggahan medsos orang lain

Sebagai rangkuman, berikut ini etika mengutip unggahan medsos orang lain:

1. Selalu cantumkan sumber dan nama (akun) pencipta aslinya.

2. Jika pencantuman itu menguntungkan Anda secara ekonomis, wajib meminta izin pada pencipta asli karya.

3. Jika pencantuman itu bertujuan fair use, upayakan tetap mencantumkan sumber asli. Apalagi dalam konteks edukasi dan kritik karya. 

4. Meskipun tidak wajib, ada baiknya kita memberitahu pencipta asli kala kita menggunakan karyanya (misalnya untuk solidaritas sosial). Ia pasti bangga dan bahagia kala mengetahui karyanya bermanfaat.

5.  Kejujuran adalah kata kunci. Jika memang kita sudah berusaha mengingat-ingat tapi tak menemukan penulis atau sumber asli, tuliskan saja begini: "Terinspirasi sebuah karya yang pernah saya baca/dengar/lihat".

Dengan demikian, orang tahu bahwa apa yang kita tulis itu bukan sepenuhnya karya kita. Jangan takut kehilangan pengikut dan penggemar. 

Orang justru makin cinta pada kita ketika kita jujur dalam segala hal. Juga dalam hal-hal sederhana (yang sebenarnya tidak sederhana), semisal unggahan medsos.

"Huh, masak sih mau buat status di medsos aja harus repot?"

Hehehe...iya...iya. Asalkan nggak menjiplak dan asal copas, bebas kok buat status medsos. Bayangkan diri Anda jadi pemilik hak cipta cuitan atau unggahan itu. Apakah terima ketika dijiplak orang demi kepentingan egoisnya?

"Sakitnya tuh di sini!" (kata Cita Citata)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun