Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukum, Etika, dan Tata Cara Menerjemahkan Karya Orang Lain

28 November 2020   10:53 Diperbarui: 29 November 2020   22:49 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karya terinspirasi

Bagaimana dengan sebuah karya yang terinspirasi oleh karya orang lain? Saya berpendapat, kita perlu membedakan gejala ini menjadi dua:

1) Disadari oleh penulis

Seorang penulis bisa saja secara sadar menulis karya dengan mengambil inspirasi dari bagian karya penulis lain. Dalam hal ini, ia perlu menulis keterangan di akhir karya untuk menjelaskan asal inspirasi tulisannya itu.

2) Tidak disadari oleh penulis

Bisa terjadi, penulis tidak menyadari bahwa ketika menulis, ia sedang dipengaruhi kuat oleh inspirasi dari penulis-penulis lain. Pembaca segera mengenali kesamaan itu dan mungkin segera menuduh telah terjadi plagiarisme.

Dalam hal ini, penulis dapat melakukan klarifikasi secara jujur agar pembaca memahami apa yang sebenarnya terjadi. Pemberian pengakuan pada penulis asli (sumber inspirasi karya) pun perlu dilakukan.

Tata cara penerjemahan dan adaptasi karya

1. Sejauh karya itu bukan domain publik dan bukan fair use, penulis asli dan pemegang hak cipta perlu dimintai izin. 

Karya para penulis dilindungi hak cipta. Hanya penulis asli yang boleh menggunakan karya itu untuk kepentingan komersial. Pihak lain yang ingin menggunakan, atau ingin menerjemahkan dan mengadaptasi karyanya untuk kepentingan komersial wajib meminta izin.

2. Proses penerjemahan dan pengadaptasian wajib dilakukan secara saksama demi menjaga mutu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun