Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Hukum, Etika, dan Tata Cara Menerjemahkan Karya Orang Lain

28 November 2020   10:53 Diperbarui: 29 November 2020   22:49 1524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2) Kepentingan edukasi

Umpama, saya ingin menerjemahkan sebuah cerpen berbahasa Jepang karya penulis masa kini untuk bahan pengajaran di kampus. Saya boleh saja menerjemahkan tanpa harus meminta izin pada penulisnya.

Artikel, makalah, dan segala tulisan saya yang memuat terjemahan karya itu hanya boleh dipergunakan untuk kalangan terbatas demi kepentingan kritik dan komentar serta edukasi.

Saya sebagai orang yang menerjemahkan juga wajib secara etis untuk mencantumkan nama penulis asli dan sumber asli naskah tersebut. 

Karya adaptasi

Sering kali kita terpesona akan keindahan dan mutu suatu karya berbahasa asing, lalu ingin melakukan adaptasi karya itu ke bahasa lain (misal, bahasa Indonesia).

Adaptasi merujuk pada proses menyesuaikan karya itu dengan konteks baru dan atau alih wahana. Alih wahana adalah proses mengubah suatu jenis kesenian ke jenis kesenian lain. Demikian menurut Sapardi Djoko Damono.

Misal, sebuah novel kita buat adaptasi menjadi naskah film. Sebuah novel Sapardi Djoko Damono bertajuk “Hujan Bulan Juni” juga telah mengalami alih wahana pada 2017 lalu ke dalam bentuk film.

Aturan serupa tentang penerjemahan juga berlaku. Sejauh saya melakukan adaptasi itu untuk kepentingan nonkomersial, saya tidak perlu meminta izin dari pengarang atau pemegang hak cipta.

Lain halnya kala karya adaptasi itu mendatangkan keuntungan ekonomi bagi saya semata. Tentu tidak adil bahwa penulis asli tidak mendapatkan keuntungan ekonomi yang menjadi haknya. 

Secara etis, saya sebagai orang yang melakukan adaptasi juga wajib mencantumkan nama penulis dan sumber asli naskah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun