Kabar terseretnya Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dalam Operasi Tangkap Tangan KPK baru-baru ini jadi berita heboh. KPK yang konon akhir-akhir ini kurang galak ternyata masih menunjukkan taringnya.
Sasarannya adalah praktik percobaan gratifikasi berkedok THR yang disetorkan oknum petinggi rektorat  UNJ kepada oknum pejabat Kemdikbud. Kronologinya, pada 13 Mei 2020, rektor UNJ dengan inisial K diduga menyuruh dekan fakultas dan lembaga UNJ guna mengadakan "arisan" THR masing-masing Rp5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
Konon hasil "arisan" itu akan diberikan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemdikbud dan sejumlah jajaran staf SDM di Kemdikbud.
Pada 19 Mei, terkumpul uang Rp 55 juta. Pada 20 Mei, Dwi Achmad membagi-bagi uang itu kepada sejumlah orang di kantor Kemdikbud. Nah. ketika itu ia ditangkap tim Itjen Kemendikbud dan tim KPK.Â
Pemerintah Pusat Peduli Pendidikan
Jika kita amati, sebenarnya pemerintah kita telah berupaya menambah anggaran sektor pendidikan. Ini tampak dari peningkatan alokasi minimal 20 persen anggaran fungsi pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menganggarkan Rp 444,1 triliun pada tahun 2018. Tahun berikutnya, anggaran ini ditingkatkan hingga menjadi 492,5 triliun.Â
Kasus-kasus Korupsi Dunia Pendidikan
Sepertinya kasus korupsi di Kemendikbud adalah juga lagu lama, seperti yang terjadi di sejumlah kementerian lain. Salah satu kasus yang sempat mencuat adalah kasus dugaan rasuah pada kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta.
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2015-2016 tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp 21,6 miliar.Â
Pada tahun anggaran 2017-2018, terjadi rasuah dalam proyek pengadaan buku Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp4,5 miliar.
Praktik Rasuah yang Sudah Dianggap Wajar