Pasal 1 ayat 11 UU Kekarantinaan Kesehatan mendefinisikan PSBB sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah terinfeksi penyakit. PSBB meliputi paling sedikit tiga kegiatan yaitu peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.Â
Kita masih menantikan seperti apa persisnya penerapan PSBB yang segera diatur dalam Peraturan Pemerintah. Kita nantikan apakah akan ada sanksi tegas dan aturan lebih rinci.
Yang jelas, pemerintah juga berusaha meringankan derita warga paling terdampak korona dengan aneka langkah "stimulus korona".
Presiden Joko Widodo menetapkan tambahan anggaran APBN 2020 demi penanganan korona sebesar Rp 405,1 triliun. Dikutip dari kompas.com, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik, terutama bagi kalangan miskin.Â
Pada hemat penulis, langkah pemerintah ini memang belum maksimal, tapi sudah patut kita apresiasi. Pemerintah tidak gegabah menerapkan lockdown serentak karena tahu bagaimana praktik lockdown di negara-negara lain tak selalu berjalan mulus.
Tentu kita tak ingin kekacauan lockdown India terjadi di negara kita. Juga esktrimnya lockdown metro Manila yang menyebabkan sulit mencari nafkah.Â
Kita patut mengapresiasi pemerintah pusat dan daerah yang meski terlihat lambat dan ragu, terus berusaha mencari solusi terbaik. Â
Di balik layar, para pejabat negara kita berdiskusi bagaimana mengambil langkah yang tidak terlalu ekstrim, namun cocok diterapkan untuk masyarakat kita. Perdebatan soal apakah pemerintah pusat atau daerah yang salah langkah kiranya tidak perlu kita ributkan lagi. Juga soal permintaan lockdown parsial.
Kita perlu calm down dengan bersikap tenang dan bertindak bijak. Ikuti saja keputusan pemerintah pusat dan daerah. Apa pun bentuk lockdown, kita laksanakan. Juga bila sungguh pemerintah sangat membatasi mudik lebaran tahun ini, misalnya dengan pembatasan akses keluar-masuk ibu kota dan daerah.Â
Di sisi lain, pemerintah juga harus peka akan inisiatif baik warga yang telah melakukan "karantina lokal" di kampung  dan perumahan. Tidak perlu mempermasalahkan asal dilakukan secara tertib.
Setop Menyalahkan Pemudik Prematur