Akhir-akhir ini, karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ramai dibicarakan. Harus diakui, publik tak selalu mengerti dengan istilah-istilah yang dipergunakan.Â
Istilah populer yang sering dipergunakan warga adalah lockdown. Sebenarnya istilah ini tidak ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU KK). Istilah lockdown digunakan warga untuk menyebut secara umum karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar seperti yang tertuang dalam UU KK.Â
Karantina adalah pembatasan kegiatan dan atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular. Pasal 49 ayat 1 UU KK membagi karantina menjadi 4 macam: Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit, Karantina Wilayah, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Negara-Negara Asia Terapkan Lockdown
Setakat ini, sudah ada banyak negara Asia yang menerapkan lockdown dalam arti karantina wilayah. Ini tiga di antaranya, dengan variasi dampaknya:
1. China
China menerapkan lockdown parsial (bukan seluruh negara) atas Wuhan, ibu kota Provinsi Hubei dan 12 daerah yang terhubung dengan Wuhan. Setelah diterapkannya penguncian sementara ini, kasus positif korona di wilayah lain di luar Provinsi Hubei cukup sedikit.
Tampaknya aturan lockdown diterima tanpa banyak resistensi oleh warga. Pemerintah pusat juga mengirimkan tim kesehatan dan bantuan pangan ke wilayah terdampak.Â
2. Filipina
Presiden Filipina Rodrigo Duterte pada hari 14 Maret memerintahkan lockdown seluruh wilayah metro Manila dari 15 Maret hingga 14 April.
Beberapa hari kemudian, Duterte memperluas lockdown kawasan metro Manila. Ada pembatasan imigrasi, jam malam, larangan pertemuan publik, jarak sosial, dan penutupan mal. Masyarakat di wilayah yang dikarantina hanya boleh bepergian untuk membeli barang-barang penting.