Mohon tunggu...
Ruang Berbagi
Ruang Berbagi Mohon Tunggu... Dosen - 🌱

Menulis untuk berbagi pada yang memerlukan. Bersyukur atas dua juta tayangan di Kompasiana karena sahabat semua :)

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Eropa Resmi Larang Plastik Sekali Pakai, Indonesia Kapan?

1 April 2019   09:49 Diperbarui: 1 April 2019   10:01 332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti  (13/8/2018) menyatakan, ada tiga hal utama yang difokuskan KKP dalam upaya pembersihan pantai tersebut. 

"Pertama adalah dengan menjaga agar sampah plastik di daratan tidak berakhir di laut. 

Kedua dengan menekankan upaya daur ulang sampah plastik dan 

ketiga mengubah pola pikir masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan mengurangi konsumsi plastik sekali pakai."

Ironis, DPR masih hobi konsumsi botol plastik

Dalam tulisan saya ini saya menuliskan ironi DPR yang justru disindir Menteri Susi Pudjiastuti karena DPR masih hobi membeli air minum berbotol plastik.

Bukankah seharusnya DPR membuat hukum untuk "meniru" langkah Uni Eropa melarang penggunaan produk-produk plastik sekali pakai"? Maka dari itu, semoga DPR baru hasil Pileg 2019 ini mau serius memikirkan upaya menanggapi darurat sampah plastik di Indonesia. 

Dalam memilih anggota DPR nanti, jangan pilih mereka-mereka yang nyatanya tidak berbuat apa-apa untuk menanggulangi sampah. 

Pilihlah calon wakil rakyat yang punya kepedulian pada lingkungan. Mari memilih calon yang jelas tidak punya perusahaan perusak lingkungan. Syukur-syukur memilih kandidat yang punya visi peduli lingkungan. Semoga saja, DPR dan Pemerintah kita ke depannya punya visi yang jelas seperti Masyarakat Eropa dalam mengurangi sampah plastik. 

Kehadiran undang-undang yang lebih tegas dan cerdas dalam mengatur plastik sekali pakai amatlah mendesak.

Gerakan yang telah dan sedang dilakukan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun