Begitu buka surat suara, periksa apakah surat suara yang Anda terima tidak cacat. Sebenarnya, surat suara sudah diperiksa sebelumnya oleh panitia pemilu. Namun, bisa terjadi, surat suara yang Anda terima ternyata cacat.
Cacat berarti, antara lain:Â
- sebelum dicoblos sudah ada lubang
- cetakan kabur/ada bagian yang hilang
- tinta cetakan meluber sehingga surat suara kotor/sukar dibaca
- sobekÂ
Jika cacat, Anda berhak meminta satu kali saja surat suara pengganti pada Panitia.
Surat suara tidak sah jika:
1. Tidak dibubuhi tanda tangan ketua KPPS.
2. Dicoblos bukan dengan paku, tapi dengan misalnya: api rokok.
3. Ditulisi atau dicorat-coret.