Pada tahun 2018, Oxford Economics, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan jasa forscasting economic, quantitative analysis, global forecasting, dan modeling services di USA (www.bloomberd.com), menerbitkan sebuah laporan berjudul Global Cities, di dalamnya antara lain menyebutkan bahwa Jakarta akan menjadi kota dengan jumlah penduduk terbesar di dunia pada 2035, yakni 38 juta jiwa (Widowati 2019).Â
Kepadatan penduduk akan mempengaruhi kualits hidup masyarakat, terutama sosial ekonomi. Masalah-masalah sosial ekonomi yang timbul akibat kepadatan penduduk mulai dari pekerjaan atau mata pencaharian, kesehatan, pendidikan, dan pendapatan (Christiani dkk). Empat permasalahan yang timbul akibat kepadatan penduduk tersebut semakin sulit diatasi tanpa tersedianya tempat tinggal yang laik, terutama bagi masyarakat miskin di perkotaan.
Dengan kepadatan penduduk sedemikian rupa, menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, setiap tahun Jakarta membutuhkan sekitar 800 ribu sampai 1 juta unit rumah. Kebutuhan ini diresponse pemerintah dengan merancang berbagai program, antara lain Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jakarta Property Institute). Meskipun pada saat yang sama pemerintah, termasuk DKI Jakarta mengalami keterbatasan anggaran untuk membiayai pembangunan infrastruktur, sehingga dituntut kreatifitasnya untuk menggunakan alternatif pendanaan.Â
Sejauh ini skema yang digunakan antara lain adalah kerjasama pembangunan dengan melibatkan pihak swasta yang biasa disebut public private partnership dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).Â
KPBU didefinisikan sebagai kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, dan sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha (Noor, 2016). Dasar hukum pelaksanaan public private partnership (PPP) dengan skema KPBU diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha
Public Private Partnership (PPP) adalah sebuah terminologi tentang kemitraan antara pemerintah dengan sektor swasta, terutama untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur.Â
Dalam praktek tata kelola pemerintahan, Public Private Partnership ini dijalankan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 dan diperbaharui dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Dalam Penyediaan Infrastruktur. Â
Tujuan dilakukannya Public Private Partnership melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha antara lain untuk mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta, melalui prinsip kemitraan, yakni kerjasama antara pemerintah dengan Badan Usaha dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang mempertimbangkan kebutuhan kedua belah pihak,dll.
Tidak semua pembangunan infrastruktur dapat dikerjasamakan dalam skema ini. Jenis infrastruktur yang bisa dikerjasamakan pembangunannya adalah infrastruktur yang bersinggungan dengan aspek ekonomi dan sosial.Â