Penyusunan RBA BLUD
Artikel penyusunan RBA BLUD ini akan membahas mengenai Bab 1 RBA. Di mana RBA BAB 1 ini menjelaskan gambaran umum instansi atau UPT BLUD, visi dan misi, maksud dan tujuan, jenis pelayanan, serta susunan pejabat pengelola UPT BLUD.
Gambaran Umum Penyusunan RBA BLUD
Gambaran umum berisi profil UPT BLUD yang menjelaskan sejarah, lokasi, bidang pelayanan secara garis besar, dan hal-hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai UPT BLUD terkait. Dalam gambaran umum ini juga dapat dijelaskan mengenai tugas dan fungsi UPT BLUD tersebut.
1.Visi dan Misi
Visi merupakan tujuan yang akan dicapai oleh UPT BLUD dalam jangka panjang, sedangkan misi adalah langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencapai visi yang telah ditetapkan.
2. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan di sini adalah maksud dan tujuan dari penyusunan RBA BLUD pada tahun yang bersangkutan.
Maksud penyusunan RBA BLUD di antaranya adalah sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran untuk periode satu tahun anggaran, yaitu menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, sebagai pedoman dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, dan menciptakan kepastian serta sinergitas perencanaan program kegiatan pelayanan.
Sedangkan tujuan penyusunan RBA BLUD di antaranya adalah menjabarkan kinerja tahun berjalan, menjabarkan asumsi makro dan mikro, menjabarkan tingkat kinerja, menjabarkan analisis dan perkiraan biaya satuan, menjabarkan anggaran pendapatan dan biaya, menjabarkan besaran persentase ambang batas, dan menjabarkan rencana pengeluaran investasi atau modal.
3. Jenis Pelayanan
Dalam sub bab jenis pelayanan ini dijelaskan jenis-jenis pelayanan yang disediakan oleh UPT BLUD secara rinci.
4. Susunan Pejabat Pengelola BLUD
Dalam Susunan Pejabat Pengelola UPT BLUD ini disebutkan jabatan beserta nama-nama pejabatnya dan fungsinya masing-masing yang meliputi pimpinan BLUD, pejabat keuangan, serta pejabat teknis bidang pelayanan. Pejabat BLUD di sini bukanlah jabatan yang baru, melainkan penunjukkan.
Contohnya pimpinan BLUD adalah direktur rumah sakit atau satker, pejabat keuangan ditunjuk adalah kepala tata usaha di mana kepala TU membawahi Keuangan, sedangkan pejabat teknis BLU/BLUD bisa lebih dari satu orang, alasan ini adalah sebuah sater yang besar akan memiliki banyak pejabat teknis.
Apa itu RBA BLUD? dapat dibaca di sini
Bagaimana menyusun RBA BAB IV? dapat dibaca di sini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H