Mohon tunggu...
Wahyu Kharisma Putri
Wahyu Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme

26 Oktober 2023   22:09 Diperbarui: 26 Oktober 2023   22:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul : Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme

Penulis : Muhammad Julijanto, S. Ag., M. Ag.

Artikel ini membahas mengenai hukum Islam dan politik konstitusionalisme dalam bangun negara kesatuan republik Indonesia, yang di dasarkan pada asumsi bahwa walaupun politik idealnya harus tunduk kepada hukum, namun kenyataannya hukum di tentukan oleh konfigurasi politik dari kekuasaan politik yang ada. Maka dari itu, artikel ini akan mendiskripsikan dan menganalisis hubungan antara konfigurasi politik dengan kedudukan dan perkembangan hukum Islam di Indonesia bagaimana implementasi hukum Islam di Indonesia dalam perjuangan politik konstitualisme dan bagaimana peranan hukum Islam dalam membangun politik konstitualisme.

A. Hukum Islam

Salah satu ahli H. A. R. Gibb, mengenai hukum Islam mempunyai peran penting dalam membangun tatanan politik dalam umat Islam dan mempunyai pengaruh besar dalam kehidupannya sebab hukum Islam sebagai bagian dari integral dari ajaran Islam tidak dapat dipisahkan dari kerangka pokok dasar agama Islam. Hukum Islam sebagai pranata sosial mengalami aktualisasi bahkan lebih jauh lagi internalisasi ke dalam berbagai pranata sosial yang tersedia dalam masyarakat. 

Bila ditelaah lebih dalam dalam konteks khusus hukum Islam mempunyai pengertian yang berbeda-beda oleh karena itu untuk memperjelas batasan atau definisi yang tercakup dalam kajian ini dibedakan antara hukum Islam fiqih dan Syariah. Dalam konteks alfiqih Al islami istilah hukum Islam dalam wacana ahli hukum barat digunakan istilah islamic law. Sedangkan dalam Alquran maupun as-sunnah hanya dijumpai kata Syariah jadi antara syariah dan fiqih memiliki hubungan yang sangat erat karena fiqih merupakan bagian dari syariah dan syariah tidak dapat dipahami dengan baik tanpa melalui fiqih atau pemahaman yang memadai dan diformulasikan secara baku.

B. Peranan hukum Islam dan politik konstitusionalisme.

Secara terminologi konstitusi merupakan jumlah aturan-aturan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintah termasuk dasar hubungan kerjasama antara negara dan masyarakat dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Fungsi konstitusi dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara merupakan suatu hal yang sangat krusial Karena tanpa konstitusi bisa jadi tidak akan terbentuk sebuah negara konstitusi sangat penting sebagai pemberi batasan kepada pemerintah dalam menjalankan negara dan menjamin terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk pihak lain.

Sangat menggembirakan dikarenakan banyak faktor menurut menurut Ahmad Azhar Basir rasa keberagaman di kalangan kaum muslim menunjukkan kecenderungan meningkat sehingga kesadaran dan aktivitas dan kewajiban melaksanakan ajaran Islam yang diyakini sebagai curahan Rahmat kasih sayang Allah subhanahu wa Ta'Ala kepada semesta alam pun meningkat pula hukum Islam merupakan integral ajaran Islam yang tidak mungkin bisa dilepas atau dipisahkan dari kehidupan kaum muslimin atas dasar keyakinan keislamannya.

C. Politik konstitusionalisme


Gagasan konstitusionalisme merupakan gagasan untuk membuat konstitusi berfungsi membatasi kekuasaan pemerintah sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang dan Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. Cara sederhana politik hukum dapat dirumuskan sebagai kebijakan hukum yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah yang mencakup bagaimana politik mempengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakan hukum. Politik hukum Islam sebagai strategi dalam memperjuangkan hukum Islam dan pelaksanaannya melalui sistem hukum dan sistem peradilan di kawasan tertentu. Aksioma mengatakan bahwa hukum adalah produk politik sehingga keadaan politik tertentu akan melahirkan hukum dengan karakter tertentu pula.


Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakan hukumnya dan karakteristik produk-produk serta proses pembuatannya. Keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi produk hukum untuk kasus Indonesia seperti halnya lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang nomor 7 tahun 1986 tentang peradilan agama kedua undang-undang tersebut sama-sama lahir pada masa pemerintahan orde baru tetapi hubungan politik antara pemerintah dan umat Islam atau hubungan negara dan agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda.


Politik di Indonesia memberikan dukungan pertama kali dengan legislasi undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil undang-undang ini kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah undang-undang nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga Syariah negara berbagai peraturan bank di Indonesia peraturan bapepam dan peraturan-peraturan lainnya.

D. Menuju Implementasi hukum Islam


Agama bisa menjadi faktor pemecah belah manusia. Peraturan perundang-undangan merupakan hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Adanya mekanisme pengkajian undang-undang sepintas selalu merupakan kemajuan dalam kehidupan bernegara di Indonesia karena selama ini undang-undang 1945 tidak menjadikan sistem atau mekanisme seperti itu. Pengkajian undang-undang ini bisa merupakan menjadi dilema dan hasilnya dapat bersifat kontraproduktif karena itu justru berbahaya.


Implementasi institusionalisasi hukum Islam di Indonesia termanifestasi dari pergulatan hukum dalam upaya perumusan perundang-undangan dan tata hukum di Indonesia pemikiran ini mencoba mengenai sisa perkembangan hukum Islam dalam perspektif sejarah dan yuridis formal dalam tata hukum indonesia. Institusionalisasi atau legislasi hukum Islam adalah upaya yang dilakukan untuk mempositifkan hukum Islam secara nasional di Indonesia hukum Islam dalam pengertian ini adalah sebagai norma hukum yang berasal dari syariat Islam seperti halnya hukum keluarga perbankan yang berdasarkan prinsip bagi hasil atau perbankan syariah.
Salah satu dinamika yang berkembang dalam masyarakat muslim jika hubungan Islam dan negara adalah sangat menarik untuk disimak dan disinkronkan dengan kebutuhan.

Dinamika perpolitikan nasional sangat kental dengan persoalan kepentingan dan persoalan politik ini tidak akan secara cepat dapat memberikan jaminan bagi penyelesaian tersebut.
Perdebatan mengenai Islam dan politik mewarnai panggung perpolitikan nasional lebih khusus adalah hubungan umat Islam dan peta perpolitikan nasional bagi umat Islam. Kondisi ini menunjukkan apa yang pernah di teorikan Michel Foucoult, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya beroperasi pada tingkat elit politik atau lembaga-lembaga politik. 

Politik konstitualisme merupakan gerakan politik yang berupaya untuk memasukkan perangkat ajaran Islam atau syariat Islam dalam konstitusi negara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa dalam sistem hukum nasional yang ada serta tanpa adanya perlawanan dan pertentangan dengan hukum positif yang ada. 

Strategi cultural lebih menitikberatkan kepada bagaimana sosialisasi dan penerapan nilai-nilai Islam secara kultur dalam kehidupan masyarakat Indonesia tanpa harus secara formal melegitimasi dengan simbol Islam secara terang-terangan. Strategi strukturnal mengedepankan pencapaian kekuasaan dan distribusinya oleh umat Islam dalam pemerintahan yang sah sehingga segala kebijakan untuk membangun bangsa akan lebih bercorak Islam ini lebih kuat. Umat Islam dalam pemerintahan yang sah sehingga segala kebijakan untuk membangun bangsa akan lebih bercorak Islam lebih kuat karena kebijakan tersebut diambil oleh pemimpin yang berasal dari kalangan Islam.

KESIMPULAN 

Jadi kesimpulannya yaitu hukum Islam merupakan bagian integral ajaran Islam yang tidak mungkin bisa dilepaskan atau dipisahkan dari kehidupan kaum muslim atas dasar keyakinan keislamannya sehingga kaum muslim akan mengalami ketentraman batin  dalam kehidupan beragama.  Beberapa hukum Islam benar-benar telah diangkat dalam peraturan perundang-undangan dengan perjuangan politik konstitusionalisme yang tidak pernah pudar selama umat Islam ada di bumi Nusantara. 

Politik konstitualisme merupakan upaya untuk mendorong masuknya norma-norma hukum Islam dalam konstitusi baik secara langsung maupun tidak melalui lembaga yang berwenang yang sangat dipengaruhi oleh dinamika politik hukum sehingga hukum Islam akan menjadi sumber pembentukan hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat. Implementasi hukum Islam dalam Politik Konstitusionalisme tercermin dalam bentuk peraturan perundang-undang yang mencerminkan Islam sebagai penyeleksi terhadap keberadaan peraturan perundang-undangan yang berkembang di Indonesia. 

Pandangan saya mengenai artikel tersebut, kontitusionalisme berfungsi sebagai batasan kekuasaan pemerintah, karena Indonesia mayoritas Islam dan konstitusionalisme sebagai pendorong norma-norma hukum Islam, yang dipengaruhi oleh dinamika politik hukum. Implementasi hukum dan konstitusionalisme hukum tercermin dalam peraturan perundang-undang dan berakulturasi membentuk sebuah undang-undang dan norma-norma baru dalam mengatur masyarakat Indonesia yang meyoritas adalah muslim yang berpegang pada Al-Quran dan As- Sunnah.

konstitusionalieme hukum pantas untuk bersanding dengan implementasi hukum, sebab dalam kasus ini masyarakat Indonesia beragama Muslim dan untuk agar taat kepada hukum pemerintah berupaya mengimplementasikan hukum Islam dalam hukum positif dengan dalih agar masyarakat dapat hidup dengan tertata dan tersruktur karena adanya hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun