Pandangan saya mengenai artikel tersebut, kontitusionalisme berfungsi sebagai batasan kekuasaan pemerintah, karena Indonesia mayoritas Islam dan konstitusionalisme sebagai pendorong norma-norma hukum Islam, yang dipengaruhi oleh dinamika politik hukum. Implementasi hukum dan konstitusionalisme hukum tercermin dalam peraturan perundang-undang dan berakulturasi membentuk sebuah undang-undang dan norma-norma baru dalam mengatur masyarakat Indonesia yang meyoritas adalah muslim yang berpegang pada Al-Quran dan As- Sunnah.
konstitusionalieme hukum pantas untuk bersanding dengan implementasi hukum, sebab dalam kasus ini masyarakat Indonesia beragama Muslim dan untuk agar taat kepada hukum pemerintah berupaya mengimplementasikan hukum Islam dalam hukum positif dengan dalih agar masyarakat dapat hidup dengan tertata dan tersruktur karena adanya hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H