Mohon tunggu...
Wahyu Kharisma Putri
Wahyu Kharisma Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Implementasi Hukum Islam di Indonesia Sebuah Perjuangan Politik Konstitusionalisme

26 Oktober 2023   22:09 Diperbarui: 26 Oktober 2023   22:36 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Pengaruh politik terhadap hukum dapat berlaku terhadap penegakan hukumnya dan karakteristik produk-produk serta proses pembuatannya. Keadaan politik tertentu dapat mempengaruhi produk hukum untuk kasus Indonesia seperti halnya lahirnya undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan undang-undang nomor 7 tahun 1986 tentang peradilan agama kedua undang-undang tersebut sama-sama lahir pada masa pemerintahan orde baru tetapi hubungan politik antara pemerintah dan umat Islam atau hubungan negara dan agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda.


Politik di Indonesia memberikan dukungan pertama kali dengan legislasi undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang memungkinkan beroperasinya bank dengan sistem bagi hasil undang-undang ini kemudian dirubah dengan undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang secara eksplisit menyebutkan istilah bank berdasarkan prinsip syariah undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah undang-undang nomor 19 tahun 2008 tentang surat berharga Syariah negara berbagai peraturan bank di Indonesia peraturan bapepam dan peraturan-peraturan lainnya.

D. Menuju Implementasi hukum Islam


Agama bisa menjadi faktor pemecah belah manusia. Peraturan perundang-undangan merupakan hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis. Adanya mekanisme pengkajian undang-undang sepintas selalu merupakan kemajuan dalam kehidupan bernegara di Indonesia karena selama ini undang-undang 1945 tidak menjadikan sistem atau mekanisme seperti itu. Pengkajian undang-undang ini bisa merupakan menjadi dilema dan hasilnya dapat bersifat kontraproduktif karena itu justru berbahaya.


Implementasi institusionalisasi hukum Islam di Indonesia termanifestasi dari pergulatan hukum dalam upaya perumusan perundang-undangan dan tata hukum di Indonesia pemikiran ini mencoba mengenai sisa perkembangan hukum Islam dalam perspektif sejarah dan yuridis formal dalam tata hukum indonesia. Institusionalisasi atau legislasi hukum Islam adalah upaya yang dilakukan untuk mempositifkan hukum Islam secara nasional di Indonesia hukum Islam dalam pengertian ini adalah sebagai norma hukum yang berasal dari syariat Islam seperti halnya hukum keluarga perbankan yang berdasarkan prinsip bagi hasil atau perbankan syariah.
Salah satu dinamika yang berkembang dalam masyarakat muslim jika hubungan Islam dan negara adalah sangat menarik untuk disimak dan disinkronkan dengan kebutuhan.

Dinamika perpolitikan nasional sangat kental dengan persoalan kepentingan dan persoalan politik ini tidak akan secara cepat dapat memberikan jaminan bagi penyelesaian tersebut.
Perdebatan mengenai Islam dan politik mewarnai panggung perpolitikan nasional lebih khusus adalah hubungan umat Islam dan peta perpolitikan nasional bagi umat Islam. Kondisi ini menunjukkan apa yang pernah di teorikan Michel Foucoult, menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya beroperasi pada tingkat elit politik atau lembaga-lembaga politik. 

Politik konstitualisme merupakan gerakan politik yang berupaya untuk memasukkan perangkat ajaran Islam atau syariat Islam dalam konstitusi negara dalam kehidupan bernegara dan berbangsa dalam sistem hukum nasional yang ada serta tanpa adanya perlawanan dan pertentangan dengan hukum positif yang ada. 

Strategi cultural lebih menitikberatkan kepada bagaimana sosialisasi dan penerapan nilai-nilai Islam secara kultur dalam kehidupan masyarakat Indonesia tanpa harus secara formal melegitimasi dengan simbol Islam secara terang-terangan. Strategi strukturnal mengedepankan pencapaian kekuasaan dan distribusinya oleh umat Islam dalam pemerintahan yang sah sehingga segala kebijakan untuk membangun bangsa akan lebih bercorak Islam ini lebih kuat. Umat Islam dalam pemerintahan yang sah sehingga segala kebijakan untuk membangun bangsa akan lebih bercorak Islam lebih kuat karena kebijakan tersebut diambil oleh pemimpin yang berasal dari kalangan Islam.

KESIMPULAN 

Jadi kesimpulannya yaitu hukum Islam merupakan bagian integral ajaran Islam yang tidak mungkin bisa dilepaskan atau dipisahkan dari kehidupan kaum muslim atas dasar keyakinan keislamannya sehingga kaum muslim akan mengalami ketentraman batin  dalam kehidupan beragama.  Beberapa hukum Islam benar-benar telah diangkat dalam peraturan perundang-undangan dengan perjuangan politik konstitusionalisme yang tidak pernah pudar selama umat Islam ada di bumi Nusantara. 

Politik konstitualisme merupakan upaya untuk mendorong masuknya norma-norma hukum Islam dalam konstitusi baik secara langsung maupun tidak melalui lembaga yang berwenang yang sangat dipengaruhi oleh dinamika politik hukum sehingga hukum Islam akan menjadi sumber pembentukan hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat. Implementasi hukum Islam dalam Politik Konstitusionalisme tercermin dalam bentuk peraturan perundang-undang yang mencerminkan Islam sebagai penyeleksi terhadap keberadaan peraturan perundang-undangan yang berkembang di Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun