***
Perspektif Kurikulum Merdeka tentang Pramuka
Menurut Kurikulum Merdeka, Pramuka tetap dianggap sebagai kegiatan yang mendukung pendidikan karakter dan mendukung nilai-nilai seperti gotong royong, tenggang rasa, toleransi dan kreativitas siswa.
Kegiatan Pramuka meskipun tidak bersifat wajib lagi di sekolah tetapi tetap menjadi bagian penting dari penguatan karakter siswa di sekolah.
Di Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, hanya merevisi bagian yang mewajibkan perkemahan, dan rutinitas sekolah seperti melaksanakan Persami (Perkemahan Sabtu-Minggu), tidak menjadi wajib.
Namun sekolah tetap tetap bisa melaksanakannya dan menyelenggarakan perkemahan, tidak ada larangan dan tetap diperbolehkan.
***
Pramuka dibawah Kurikulum Merdeka lebih fleksibel, memungkinkan siswa memilih keikutsertaannya. Sambil memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengimplementasikan kegiatan Pramuka sebagai bagian penguatan pembelajaran karakter.
Sama halnya kegiatan ekstrakurikuler lainnya di Kurikulum Merdeka juga tidak bersifat wajib, tetapi menjadi pilihan. Sehingga anak mempunyai kebebasan dalam mengembangkan potensi, bakat, dan keterampilan siswa diluar jam pelajaran.
Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di sekolah, misalnya dibidang olahraga, beladiri, musik, seni tari, karya ilmiah, Palang Merah Indonesia (PMI), dokter kecil, dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).