Pramuka (Praja muda Karana), yang artinya orang muda yang suka berkarya. Sebuah organisasi kepanduan yang kegiatannya melatih siswa menjadi mandiri dan mencintai alam terbuka.Â
Kegiatan pramuka juga menjadikan siswa melakukan aktivitas yang sehat, menyenangkan, mendidik, dan terarah dengan berdasarkan metode dan prinsip Kepramukaan. Tujuan Pramuka adalah membina karakter siswa, melatih keterampilan, dan menjadikan sosok yang berguna bagi masyarakat dan bangsa.
Baru ini Menteri Kemendikbud Ristek, Nadiem Makarim, mencabut aturan Pramuka, melalui Permendikbud No.63 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah, pada pendidikan dasar dan menengah. Menjadi bersifat sukarela, melalui Permendikbudristek No.12 Tahun 2024.
Diaturan Permendikbudristek No.12 Tahun 2024, keikutsertaan Pramuka dalam ekstrakurikuler di sekolah, termasuk di dalamnya pramuka hanya bersifat sukarela. Artinya siswa dapat memilih ekstrakurikuler yang ada disekolah, sesuai minat dan bakatnya.
***
Mengapa Pramuka Tidak Menjadi Wajib Kegiatan Ekstrakurikuler di Sekolah?
Kembali Menteri Nadiem Makarim, menjadi sorotan publik dengan dikeluarkannya Pramuka sebagai alokasi waktu pelajaran yang bersifat ekstra (tambahan) jam pelajaran wajib.
Secara resmi, Mendikbud mengeluarkan kebijakan untuk menghapus status wajib kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di semua sekolah dari dasar sampai menengah.
Permendikbudristek Nomor 12 tahun 2024 ini dilatarbelakangi oleh progres keberhasilan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), dengan pujian sebagai pencapaian oleh Nadiem Makarim.
"Mendikbudristek telah menerbitkan aturan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Menengah." ujar Anindito, berdasarkan kutipan dari Kemendikbud pada hari Sabtu (30/3/2024).
***
Alasan pencabutan Permendikbud sebelumnya, yang mewajibkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah karena siswa dapat memilih sendiri, sesuai minat dan bakatnya. Sehingga siswa diharapkan dapat mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui pilihannya sendiri.
Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ada bagian jam pelajaran untuk Pramuka. Sementara mata pelajaran agama di dalam kurikulum diaturan Permendikbudristek terbaru tetap mencantumkan mapel agama, mendapatkan alokasi waktu wajib.
Pramuka tidak diletakkannya sebagai ekstrakurikuler wajib, bukan berarti tidak dilaksanakan lagi di dalam sekolah. Pramuka yang bersifat sukarela menjadi fleksibilitas dan juga dapat diintegrasikan dengan kreatif dalam pembelajaran di luar kelas (outdoor learning), berbentuk jelajah lingkungan dan latihan dasar-dasar kepramukaan lainnya.
Di Kurikulum Merdeka, memang memungkinkan siswa disekolah untuk berinovasi dalam pendekatan pembelajaran. Sehingga dengan pencabutan Pramuka dari wajib menjadi sukarela, sejalan dengan semangat Kurikulum Merdeka yang memberikan kebebasan dan pilihan kepada siswa.
***
Pro dan Kontra Pencabutan Pramuka sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib di Sekolah
Setiap sebuah kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah, pasti ada menuai pro dan kontranya. Ada yang mendukung dan ada pula yang tidak. Seperti halnya beberapa aplikasi yang mendukung Kurikulum Merdeka, yang dinilai oleh beberapa pengamat mempunyai masalah.
Diakun media sosial X, misalnya telah ramai cuitan berkenaan penghapusan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib. Mulai dari netizen biasa, sampai dengan tokoh parlemen juga ikut berkomentar.
Hidayat Nur Wahid, wakil ketua MPR RI 2009-2024 juga ikut mencuit. Ia menyayangkan penghapusan pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler oleh Mas Menteri dari Kurikulum. Dulu katanya, saat di kelas 3 SD merasakan banyak manfaatnya bagi pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yang visioner.Â
Kebijakan ini memicu diskusi di media sosial. Diantara netizen juga berkomentar, kalau kebijakan Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan, bukan dihapus sepenuhnya.
***
Perspektif Kurikulum Merdeka tentang Pramuka
Menurut Kurikulum Merdeka, Pramuka tetap dianggap sebagai kegiatan yang mendukung pendidikan karakter dan mendukung nilai-nilai seperti gotong royong, tenggang rasa, toleransi dan kreativitas siswa.
Kegiatan Pramuka meskipun tidak bersifat wajib lagi di sekolah tetapi tetap menjadi bagian penting dari penguatan karakter siswa di sekolah.
Di Permendikbudristek nomor 12 tahun 2024, hanya merevisi bagian yang mewajibkan perkemahan, dan rutinitas sekolah seperti melaksanakan Persami (Perkemahan Sabtu-Minggu), tidak menjadi wajib.
Namun sekolah tetap tetap bisa melaksanakannya dan menyelenggarakan perkemahan, tidak ada larangan dan tetap diperbolehkan.
***
Pramuka dibawah Kurikulum Merdeka lebih fleksibel, memungkinkan siswa memilih keikutsertaannya. Sambil memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengimplementasikan kegiatan Pramuka sebagai bagian penguatan pembelajaran karakter.
Sama halnya kegiatan ekstrakurikuler lainnya di Kurikulum Merdeka juga tidak bersifat wajib, tetapi menjadi pilihan. Sehingga anak mempunyai kebebasan dalam mengembangkan potensi, bakat, dan keterampilan siswa diluar jam pelajaran.
Beberapa kegiatan ekstrakurikuler yang diselenggarakan di sekolah, misalnya dibidang olahraga, beladiri, musik, seni tari, karya ilmiah, Palang Merah Indonesia (PMI), dokter kecil, dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
Kegiatan-kegiatan ini bukan saja menyenangkan bagi siswa, tetapi juga bermanfaat dalam pengembangan sosial dan keterampilan siswa. Dan biasanya, sekolah menawarkan ekstrakurikuler yang sesuai dengan bakat dan minat masing-masing siswa di sekolah. (*)
Link Siaran Pers Kemendikbudristek berkenaan Pramuka di sekolah: Siaran Pers Kemendikbudristek berkenaan Ekstrakurikuler Pramuka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H