Mohon tunggu...
Riduannor
Riduannor Mohon Tunggu... Guru - Penulis

Citizen Journalism

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Utak-Atik Tunjangan PNS, Gak Bahaya Ta?

14 September 2023   05:02 Diperbarui: 14 September 2023   16:55 351
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover Story Utak-Atik Tunjangan PNS, Gak Takut Ta? diolah menggunakan Canva untuk Kompasiana (Dokpri)

Wacana tunjangan PNS dihapus dan diganti Single Salary tengah di agendakan dan diprioritaskan oleh Pemerintah mulai tahun depan. Selama ini tunjangan PNS berbeda-beda di setiap instansi dan lembaga. Akankah skema gaji dan tunjangan yang menyatu bisa dirasakan sama oleh PNS?.

Katanya, gaji tunggal ini mulai berlaku di tahun 2024. Skema diatur berdasarkan sistem grading. Saya masih bertanya-tanya, untuk PNS Guru berada dimana?. 

Tidak dipungkiri, diantara PNS tunjangan guru saat ini masih tergolong kecil. Berbanding terbalik dengan instansi dan lembaga lain sesama PNS yang mendapatkan tunjangan sampai puluhan juta. 

Tunjangan itupun ada yang berasal dari sumber keuangan pusat dan daerah. Itupun bisa menjadi pro dan kontra. Misalnya seorang guru yang sudah bersertifikasi pendidik mendapatkan tunjangan profesi sebulan gaji pokok yang bersumber dari APBN menjadi polemik ketika daerah memberikan tunjangan insentif dari daerah.

Formula penyatuan gaji dan tunjangan PNS masih dikaji dan disusun oleh Pemerintah. Kalau nominal penggabungan tersebut menjadi naik signifikan dan mempengaruhi besaran gaji yang diterima setiap bulannya. Tentu sangat membahagiakan para abdi negara.

***

Utak-atik tunjangan PNS juga pernah diwacanakan pada tahun 2014. Usulan gaji tunggal pernah diungkapkan oleh wakil ketua Tim Independen Komite Reformasi Birokrasi yaitu menggabungkan gaji dan tunjangan menjadi satu nomenklatur.

Selain gaji akan dinaikkan sesuai jenjang jabatan, maka tunjangan akan diturunkan 10-15 persen dari gaji. Gajipun dihitung berdasarkan beban kerja, bobot, jabatan dan capaian kinerja PNS.

Dalam Single Salary Sistem, sistem penggajian menggunakan sistem grading. Dimulai dari grade 1 hingga grade 17. Sedangkan untuk golongan diistilahkan dari step 1 sampai dengan step 10.

Sekarang wacana penerapan penghasilan PNS menjadi Single Salary Sistem mencuat lagi. Bahkan konsep ini tengah dilaksanakan dalam bentuk pilot project di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kata Menpan RB di Istana Negara, Pusat Jakarta, selasa (12/9/2023).

***

Berhitung Skema Gaji Tunggal PNS

Apakah skema gaji tunggal tepat dijalankan?, Gak bahaya ta?. Apa bisa menekan anggaran, sebagai upaya reformasi dan birokrasi. Menurut Pengamat kebijakan Publik dari  Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah menilai skema gaji tunggal malah membuat APBN tekor.

Bila Single Salary Sistem diberlakukan, maka besaran gaji di semua daerah bisa sama. Artinya gaji PNS di daerahpun akan naik, meskipun kemampuan APBD dengan besaran terbatas.

Trubus juga mengingatkan skema gaji tunggal lebih cocok bila diaplikasikan dalam waktu jangka panjang. Dan belum tepat untuk diterapkan untuk jangka pendek.

Analisis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita berbeda pendapat. Menurutnya skema gaji tunggal lebih tepat tujuannya untuk menyesuaikan kinerja dan pendapatan PNS, antara efisiensi dan efektivitas kerja.

Sehingga, ia mengatakan skema gaji tunggal menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem penghasilan PNS. Ia juga mengatakan, pendapatan pokok PNS saat ini  tergolong kecil. "Sehingga PNS mendapatkan penghasilan sesuai dengan jabatan, tanggung jawab, peran dan target yang ditentukan untuk mereka "Ujarnya.

***

Menimbang Untung Rugi Gaji Tunggal PNS 

Sebuah kebijakan, tentunya ada untung rugi. Apalagi berkenaan dengan penggajian PNS dengan skema gaji tunggal. Dari sisi keuntungannya : 

  • membuat pns lebih fokus pada kinerja dan profesionalisme dari hanya sekedar mendapatkan tunjangan. 
  • berkurangnya disparitas atau ketimpangan penghasilan antar golongan PNS.
  • membuat efektivitas urusan administrasi dan pengawasan penggajian PNS.
  • meningkatkan motivasi dan loyalitas PNS terhadap masyarakat dan negara.
  • menghemat anggaran negara, karena hanya satu penghasilan PNS.

Sedangkan kerugian gaji tunggal PNS, terdiri dari :

  • menghilangnya tunjangan insentif bagi PNS sebagai penghasilan tambahan yang pembayarannya tidak bersamaan dengan gaji setiap bulannya.
  • menimbulkan kecemburuan sosial bagi pns yang memiliki jabatan rendah dan kinerja yang kurang baik.
  • menimbulkan kecurangan dan manipulasi apabila sistem penilaian kinerja  tidak objektif, transparan dan akuntabel.
  • perlu sosialisasi dan edukasi yang intensif bagi pns supaya mendapatkan informasi yang jelas dan mengimplementasikan sistem baru tersebut.

***

Gaji Tunggal, Dream Job masih ada?

Dream job merupakan sebuah pekerjaan impian yang mendapatkan penghasilan yang lumayan tinggi. Terutama di kalangan PNS. Pada Instansi dan lembaga tertentu PNS mendapatkan tunjangan yang jauh berbeda dengan PNS lainnya.

Misalnya Tunjangan Kinerja (Tukin) pada level instansi tertentu bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta. Yang menjadi berbanding terbalik pada level instansi lainnya.

Dengan sistem single Salary akan terjadi kesamaan antara level pusat dan daerah dalam sistem penggajian. Karena tunjangan yang berlaku selama ini dihapus.

Apapun utak-atik penghasilan dengan skema gaji tunggal, diharapkan bisa memperbaiki kesejahteraan PNS secara keseluruhan. Hilangnya pembedaan, semua dinilai berdasarkan kinerja yang dihasilkan oleh PNS. Dengan ukuran dan indikator yang jelas.

Ketimpangan yang terjadi selama ini ukurannya belum jelas, bisa memperbaiki penghasilan PNS yang memang benar-benar mempunyai kinerja tinggi, dan tingkat disiplin dan integritas yang baik. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun