Bahkan, dalam jumlah besarpun minyakita, ada dijual dengan harga Rp. 280.000 per-20 liter. Yang dijual secara online, dengan harga yang sama yaitu Rp.14.000 perliternya. Dan gratis ongkir dengan belanja minimal Rp. 1 juta. Dan untuk pengiriman Kota jakarta pusat Rp.122.000.
Penulis, juga bertanya-tanya, apakah pembelian dengan cara bertransaksi online, membeli minyakita, yang dijual tersebut, tidak memerlukan aplikasi pedulilindungi?, atau prasyarat lainnya?. Seperti halnya, kalau membeli secara langsung di pasar tradisional atau ritel modern, yang telah di atur oleh pemerintah.
Saat membeli minyak goreng curah bermerek Minyakita, menggunakan aplikasi peduli lindungi, ataupun memperlihatkan NIK di kartu keluarga atau KTP, saat membeli minyakita, di pasar tradisional atau ritel modern.
Sampai disini, penulis berharap apa yang diusahakan oleh pemerintah dengan meluncurkan Minyak goreng curah bermerek "Minyakita", menjadi solusi bagi rakyat kecil.Â
Dan bisa dimanpaatkan buat masyarakat yang memang membutuhkannya, untuk menghemat biaya ongkos penjualan gorengan, makanan, bagi pedagang kecil, warung-warung tenda, yang berjualan untuk mencari nafkah sehari-hari.
Dan, para pemburu untung, yang memperjual belikan minyak goreng curah bermerek "Minyakita" justru tidak menghambat mata rantai penjualan minyakita dengan harga Rp.14.000, besutan Menperindag Zulhas, ke pasar-pasar tradisional, yang bersentuhan langsung dengan rakyat kecil (*)
Semoga saja sesuai harapan. (8 juli 2022)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H