Pengaruh garis tersebut bagi sebagian orang akan menganggap bahwa hasil keputusan tersebut cuma sampai kata darurat, dan tidak ada lanjutannya lagi.
Kejadian ini mengingatkan saya pada kejadian penghilangan kata “pakai” pada kasus editan video Ahok oleh Buni Yani.
Penghilangan kata “yaitu” oleh “seseorang”, yang dipakai sebagai lampiran gambar oleh akun @Hamka_Kdz menjadikan beberapa orang menganggap bahwa Keputusan Muktamar XXX NU di Lirboyo berhenti pada kata darurat. Dan stop disana, tidak ada kelanjutannya lagi.
Kelanjutan dari hasil muktamar ini ini masih cukup panjang yang menurut perkiraan saya sengaja disembunyikan. Karena jika kelanjutan kata-kata ini muncul maka “tujuan” tidak akan tercapai. Malah bisa jadi boomerang yang berbalik arah menjadi senjata makan tuan yang memporak-porandakan tujuan mereka.
Jika dilihat dari gambar diatas, atau jika kita lihat link aslinya yaitu : http://www.fikihkontemporer.com/2014/01/hukum-memilih-pejabat-dari-kalangan-non.html maka isi dari Keputusan tersebut adalah sebagai berikut:
--------------------------------------------------------------------------------------------
Hukum Memilih Pejabat Dari Kalangan Non Muslim - Keputusan Muktamar NU
Written By siroj munir on Minggu, 22 Juni 2014 | 13.24.00
KEPUTUSAN BAHTSUL MASA'IL AL-DINIYAH AL-WAQI'IYYAH
MUKTAMAR XXX NU
DI PP. LIRBOYO KEDIRI JAWA TIMUR
TANGGAL 21 s/d 27 NOPEMBER 1999