Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

3 Juli 2024   09:19 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:19 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

mile Durkheim, seorang sosiolog ternama asal Prancis, memberikan kontribusi besar dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Pemikirannya tentang bagaimana hukum mencerminkan dan menjaga realitas sosial sangat relevan dalam berbagai konteks, termasuk dalam menangani kasus-kasus korupsi di sekolah. Artikel ini akan mengupas konsep-konsep Durkheim tentang hukum, pentingnya hukum dalam masyarakat, dan bagaimana hukum dapat berfungsi dalam memerangi korupsi di institusi pendidikan.

Dalam konteks sosiologi, Durkheim memperkenalkan pandangan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah, melainkan refleksi dari norma dan nilai-nilai yang dipegang oleh masyarakat. Durkheim meyakini bahwa hukum adalah sarana yang digunakan oleh masyarakat untuk mempertahankan kesatuan sosial dan mengatasi deviasi. Oleh karena itu, memahami hukum dari sudut pandang Durkheim membantu kita melihat bagaimana hukum dapat digunakan untuk mencegah dan menindak perilaku korup yang merusak tatanan sosial.

Korupsi di sekolah merupakan masalah serius yang berdampak luas, tidak hanya pada kualitas pendidikan tetapi juga pada moralitas dan kepercayaan masyarakat. Saat dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas dan kualitas pengajaran disalahgunakan, dampaknya sangat merugikan bagi siswa yang seharusnya menerima manfaat tersebut. Dalam hal ini, pendekatan Durkheimian dapat memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum dapat berperan dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem pendidikan.

Hukum dalam perspektif Durkheim mencakup dua aspek utama: hukum represif dan hukum restitutif. Hukum represif berkaitan dengan tindakan punitif terhadap pelanggar norma-norma sosial yang kuat, sementara hukum restitutif lebih fokus pada pemulihan dan rehabilitasi hubungan sosial yang terganggu akibat pelanggaran. Kedua aspek ini sangat relevan dalam konteks korupsi di sekolah, di mana diperlukan hukuman yang tegas untuk pelaku serta mekanisme pemulihan yang efektif untuk mengembalikan kepercayaan dan fungsi institusi pendidikan.

Biografi mile Durkheim

mile Durkheim lahir pada 15 April 1858 di pinal, sebuah kota kecil di wilayah Lorraine, Prancis. Ia berasal dari keluarga Yahudi yang taat, di mana ayah dan kakeknya adalah rabi. Meskipun Durkheim awalnya dididik untuk mengikuti jejak keluarganya, ia akhirnya memilih untuk menekuni dunia akademis dan mengabdikan dirinya pada studi sosial.

Durkheim menempuh pendidikan di cole Normale Suprieure (ENS) di Paris, sebuah institusi bergengsi yang melatih banyak pemikir dan ilmuwan terkemuka Prancis. Di ENS, Durkheim mendalami filsafat dan tertarik pada isu-isu sosial, yang kemudian mengarahkannya pada bidang sosiologi. Setelah lulus, ia mengajar di sejumlah sekolah menengah sebelum akhirnya mendapat posisi di Universitas Bordeaux pada tahun 1887, di mana ia menjadi profesor dalam bidang sosiologi dan pedagogi.

Selama masa jabatannya di Universitas Bordeaux, Durkheim menerbitkan karya-karya penting yang meletakkan dasar-dasar sosiologi sebagai disiplin akademis yang independen. Salah satu karyanya yang paling berpengaruh, "The Division of Labor in Society" (1893), menyoroti bagaimana pembagian kerja dalam masyarakat industri modern memengaruhi solidaritas sosial. Durkheim memperkenalkan konsep solidaritas mekanik dan organik untuk menggambarkan perbedaan antara masyarakat tradisional dan modern.

Pada tahun 1895, Durkheim menerbitkan "The Rules of Sociological Method," di mana ia menegaskan pentingnya metode ilmiah dalam studi sosiologi. Dalam karya ini, Durkheim menekankan bahwa fakta sosial harus diperlakukan sebagai objek yang dapat diobservasi dan dianalisis secara empiris. Ini merupakan langkah penting dalam memperkuat legitimasi sosiologi sebagai disiplin ilmiah.

Salah satu karya Durkheim yang paling terkenal adalah "Suicide: A Study in Sociology" (1897). Dalam buku ini, Durkheim melakukan analisis mendalam tentang fenomena bunuh diri, mengidentifikasi berbagai faktor sosial yang berkontribusi terhadap tingkat bunuh diri dalam masyarakat. Ia membedakan antara berbagai tipe bunuh diri, termasuk egoistik, altruistik, anomik, dan fatalistik, yang semuanya dipengaruhi oleh tingkat integrasi dan regulasi sosial.

Pada tahun 1902, Durkheim pindah ke Universitas Paris, di mana ia menjadi profesor penuh dan terus mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat dan pendidikan. Di Universitas Paris, ia mendirikan jurnal "L'Anne Sociologique," yang menjadi platform utama untuk publikasi riset-riset sosiologi di Prancis dan memperluas pengaruhnya di dunia akademis internasional.

Durkheim juga sangat tertarik pada peran pendidikan dalam membentuk masyarakat. Ia percaya bahwa pendidikan adalah alat utama untuk menanamkan nilai-nilai moral dan keteraturan sosial pada generasi muda. Durkheim menulis sejumlah esai dan buku tentang pendidikan, menekankan pentingnya kurikulum yang mencerminkan nilai-nilai moral dan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Durkheim menikah dengan Louise Dreyfus pada tahun 1887, dan pasangan ini memiliki dua anak, Marie dan Andr. Kehidupan pribadi Durkheim tidak banyak diketahui secara luas, karena ia cenderung menjaga privasinya dan lebih fokus pada karya-karya akademisnya.

mile Durkheim meninggal pada 15 November 1917 di Paris akibat stroke. Warisannya terus hidup melalui kontribusi-kontribusinya yang mendalam dalam sosiologi, yang membentuk dasar bagi studi-studi selanjutnya tentang struktur sosial, norma, dan fungsi sosial. Durkheim diakui sebagai salah satu tokoh terbesar dalam sejarah sosiologi, dan pemikirannya terus memengaruhi penelitian dan teori sosial hingga hari ini.

Apa Itu Hukum dalam Perspektif Durkheim?

Modul Dosen P14
Modul Dosen P14

mile Durkheim mengemukakan bahwa hukum adalah cerminan dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Bagi Durkheim, hukum bukan hanya sekumpulan aturan yang harus diikuti, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai kolektif dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama. Ia membedakan dua tipe hukum yang sesuai dengan dua tipe solidaritas: solidaritas mekanik dan solidaritas organik.


Solidaritas Mekanik

Solidaritas mekanik adalah jenis solidaritas yang terdapat dalam masyarakat sederhana dan tradisional. Masyarakat dengan solidaritas mekanik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Kesamaan Nilai, Norma, dan Pekerjaan: Individu dalam masyarakat ini memiliki kesamaan dalam hal nilai, norma, dan pekerjaan. Kehidupan sosial mereka didasarkan pada tradisi dan keseragaman.
  • Hubungan Sosial yang Erat: Hubungan sosial dalam masyarakat ini sangat erat, dengan identitas kolektif yang kuat. Setiap individu merasa terikat kuat dengan kelompoknya.
  • Penekanan pada Kolektivitas: Identitas individu kurang begitu penting dibandingkan dengan identitas kelompok. Keutuhan dan harmoni kelompok sangat dijunjung tinggi.

Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik, hukum bersifat represif. Hukum represif ditandai dengan hukuman yang keras dan bertujuan untuk menghukum pelanggar serta menegakkan kesatuan sosial. Contoh dari hukum represif adalah hukum pidana yang menghukum tindakan-tindakan yang dianggap mengancam kohesi sosial. Hukuman yang diberikan dalam konteks ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu oleh pelanggaran tersebut. Misalnya, pelanggaran seperti pencurian atau kekerasan biasanya dihukum dengan penahanan atau hukuman fisik, untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam masyarakat.


Solidaritas Organik

Solidaritas organik muncul dalam masyarakat kompleks dan modern, di mana kehidupan sosial didasarkan pada perbedaan dan saling ketergantungan. Masyarakat dengan solidaritas organik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pembagian Kerja yang Spesifik: Dalam masyarakat ini, ada pembagian kerja yang spesifik, di mana individu memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Spesialisasi pekerjaan menciptakan ketergantungan antara individu-individu.
  • Hubungan Sosial yang Lebih Individualistis: Hubungan sosial dalam masyarakat ini lebih bersifat individualistis. Meskipun begitu, ketergantungan pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan tetap ada.
  • Keragaman Nilai dan Norma: Karena adanya spesialisasi, nilai dan norma yang dianut oleh individu bisa bervariasi. Namun, ada nilai-nilai umum yang menjaga kohesi sosial.


Dalam masyarakat dengan solidaritas organik, hukum bersifat restitutif. Hukum restitutif bertujuan untuk memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan yang terganggu. Hukum ini lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan pemulihan kerugian daripada menghukum pelaku. Contoh dari hukum restitutif adalah hukum perdata, yang mencakup mekanisme penyelesaian sengketa, kompensasi untuk kerugian, dan pemulihan hak-hak yang dilanggar. Misalnya, dalam kasus sengketa properti, hukum restitutif akan berupaya untuk mengembalikan hak milik kepada pihak yang berhak atau memberikan kompensasi yang sesuai.

Mengapa Hukum Penting dalam Masyarakat?

Modul Dosen P14
Modul Dosen P14

Hukum memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. Menurut Durkheim, hukum tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan moralitas kolektif. Beberapa alasan mengapa hukum penting dalam masyarakat adalah:

  • Kontrol Sosial: Hukum membantu mengendalikan perilaku individu agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan harmoni dalam masyarakat.
  • Stabilitas dan Keseimbangan: Dengan menegakkan hukum, masyarakat dapat mencegah dan menangani konflik serta ketidakteraturan. Ini memastikan bahwa masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan anggotanya dapat hidup berdampingan dengan damai.
  • Moralitas Kolektif: Hukum mencerminkan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Dengan mematuhi hukum, individu turut serta dalam menjaga moralitas kolektif tersebut.
  • Pencegahan Anomi: Tanpa hukum, masyarakat berisiko mengalami anomi, yaitu keadaan di mana norma dan nilai tidak lagi efektif dalam mengatur perilaku. Anomi dapat menyebabkan kekacauan sosial dan keruntuhan moral.

Mengapa Hukum Penting dalam Masyarakat?

Hukum memainkan peran penting dalam menjaga ketertiban dan stabilitas dalam masyarakat. Menurut Durkheim, hukum tidak hanya mengatur perilaku individu, tetapi juga mencerminkan moralitas kolektif. Beberapa alasan mengapa hukum penting dalam masyarakat adalah:

  • Kontrol Sosial: Hukum membantu mengendalikan perilaku individu agar sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan harmoni dalam masyarakat.
  • Stabilitas dan Keseimbangan: Dengan menegakkan hukum, masyarakat dapat mencegah dan menangani konflik serta ketidakteraturan. Ini memastikan bahwa masyarakat dapat berfungsi dengan baik dan anggotanya dapat hidup berdampingan dengan damai.
  • Moralitas Kolektif: Hukum mencerminkan nilai-nilai moral yang dianut oleh masyarakat. Dengan mematuhi hukum, individu turut serta dalam menjaga moralitas kolektif tersebut.
  • Pencegahan Anomi: Tanpa hukum, masyarakat berisiko mengalami anomi, yaitu keadaan di mana norma dan nilai tidak lagi efektif dalam mengatur perilaku. Anomi dapat menyebabkan kekacauan sosial dan keruntuhan moral.

Bagaimana Hukum Berfungsi dalam Kasus Korupsi di Sekolah?

Korupsi di sekolah adalah pelanggaran serius yang merusak integritas sistem pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. Dalam perspektif Durkheim, korupsi dapat dilihat sebagai bentuk anomi, di mana norma-norma etis dilanggar demi keuntungan pribadi. Hukum, dalam hal ini, berperan penting untuk menindak pelaku korupsi (fungsi represif) dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan (fungsi restitutif).


Kasus Korupsi Dana BOS

Salah satu contoh kasus korupsi di sekolah adalah penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh kepala sekolah di beberapa daerah di Indonesia. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Hal ini menyebabkan kurangnya fasilitas belajar, terganggunya proses belajar mengajar, dan hilangnya kepercayaan orang tua serta siswa terhadap sistem pendidikan.


Penegakan Hukum

Dalam menangani kasus ini, penegakan hukum yang ketat sangat penting. Proses hukum harus mampu mengembalikan dana yang disalahgunakan dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

  • Investigasi: Penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta kasus korupsi.
  • Proses Peradilan: Menghadirkan bukti-bukti yang cukup di pengadilan untuk menuntut pelaku.
  • Hukuman: Menjatuhkan hukuman yang setimpal sebagai bentuk penegakan hukum represif.
  • Pemulihan: Mengembalikan dana yang disalahgunakan dan memulihkan kerugian yang ditimbulkan.
  • Pengawasan: Memperkuat mekanisme pengawasan untuk mencegah terulangnya korupsi.

Dengan menegakkan hukum secara tegas, masyarakat dapat melihat bahwa keadilan ditegakkan dan norma-norma etis dijaga. Ini juga berfungsi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan dan memastikan bahwa dana pendidikan digunakan untuk tujuan yang semestinya.

Kesimpulan

mile Durkheim memberikan kita kerangka kerja yang kuat untuk memahami peran hukum dalam masyarakat. Hukum tidak hanya sebagai alat kontrol sosial tetapi juga sebagai cerminan moralitas kolektif. Dalam kasus korupsi di sekolah, hukum berperan penting untuk menghukum pelaku, memulihkan kerugian, dan menjaga integritas sistem pendidikan. Dengan memahami dan menerapkan konsep-konsep Durkheim, kita dapat melihat betapa pentingnya penegakan hukum yang adil dan efektif untuk menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.


Referensi

Durkheim, mile. "The Division of Labor in Society." Translated by W.D. Halls. Free Press, 1984.
Durkheim, mile. "The Rules of Sociological Method." Translated by W.D. Halls. Free Press, 1982.
Durkheim, mile. "Suicide: A Study in Sociology." Translated by John A. Spaulding and George Simpson. Free Press, 1951.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun