Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Emile Durkheim, Hukum dan Realitas Masyarakat

3 Juli 2024   09:19 Diperbarui: 3 Juli 2024   09:19 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada tahun 1902, Durkheim pindah ke Universitas Paris, di mana ia menjadi profesor penuh dan terus mengembangkan pemikirannya tentang masyarakat dan pendidikan. Di Universitas Paris, ia mendirikan jurnal "L'Anne Sociologique," yang menjadi platform utama untuk publikasi riset-riset sosiologi di Prancis dan memperluas pengaruhnya di dunia akademis internasional.

Durkheim juga sangat tertarik pada peran pendidikan dalam membentuk masyarakat. Ia percaya bahwa pendidikan adalah alat utama untuk menanamkan nilai-nilai moral dan keteraturan sosial pada generasi muda. Durkheim menulis sejumlah esai dan buku tentang pendidikan, menekankan pentingnya kurikulum yang mencerminkan nilai-nilai moral dan sosial yang diinginkan oleh masyarakat.

Durkheim menikah dengan Louise Dreyfus pada tahun 1887, dan pasangan ini memiliki dua anak, Marie dan Andr. Kehidupan pribadi Durkheim tidak banyak diketahui secara luas, karena ia cenderung menjaga privasinya dan lebih fokus pada karya-karya akademisnya.

mile Durkheim meninggal pada 15 November 1917 di Paris akibat stroke. Warisannya terus hidup melalui kontribusi-kontribusinya yang mendalam dalam sosiologi, yang membentuk dasar bagi studi-studi selanjutnya tentang struktur sosial, norma, dan fungsi sosial. Durkheim diakui sebagai salah satu tokoh terbesar dalam sejarah sosiologi, dan pemikirannya terus memengaruhi penelitian dan teori sosial hingga hari ini.

Apa Itu Hukum dalam Perspektif Durkheim?

Modul Dosen P14
Modul Dosen P14

mile Durkheim mengemukakan bahwa hukum adalah cerminan dari solidaritas sosial dalam masyarakat. Bagi Durkheim, hukum bukan hanya sekumpulan aturan yang harus diikuti, tetapi juga merupakan manifestasi dari nilai-nilai kolektif dan norma-norma yang mendasari kehidupan bersama. Ia membedakan dua tipe hukum yang sesuai dengan dua tipe solidaritas: solidaritas mekanik dan solidaritas organik.


Solidaritas Mekanik

Solidaritas mekanik adalah jenis solidaritas yang terdapat dalam masyarakat sederhana dan tradisional. Masyarakat dengan solidaritas mekanik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Kesamaan Nilai, Norma, dan Pekerjaan: Individu dalam masyarakat ini memiliki kesamaan dalam hal nilai, norma, dan pekerjaan. Kehidupan sosial mereka didasarkan pada tradisi dan keseragaman.
  • Hubungan Sosial yang Erat: Hubungan sosial dalam masyarakat ini sangat erat, dengan identitas kolektif yang kuat. Setiap individu merasa terikat kuat dengan kelompoknya.
  • Penekanan pada Kolektivitas: Identitas individu kurang begitu penting dibandingkan dengan identitas kelompok. Keutuhan dan harmoni kelompok sangat dijunjung tinggi.

Dalam masyarakat dengan solidaritas mekanik, hukum bersifat represif. Hukum represif ditandai dengan hukuman yang keras dan bertujuan untuk menghukum pelanggar serta menegakkan kesatuan sosial. Contoh dari hukum represif adalah hukum pidana yang menghukum tindakan-tindakan yang dianggap mengancam kohesi sosial. Hukuman yang diberikan dalam konteks ini bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan sosial yang terganggu oleh pelanggaran tersebut. Misalnya, pelanggaran seperti pencurian atau kekerasan biasanya dihukum dengan penahanan atau hukuman fisik, untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dalam masyarakat.


Solidaritas Organik

Solidaritas organik muncul dalam masyarakat kompleks dan modern, di mana kehidupan sosial didasarkan pada perbedaan dan saling ketergantungan. Masyarakat dengan solidaritas organik memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Pembagian Kerja yang Spesifik: Dalam masyarakat ini, ada pembagian kerja yang spesifik, di mana individu memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Spesialisasi pekerjaan menciptakan ketergantungan antara individu-individu.
  • Hubungan Sosial yang Lebih Individualistis: Hubungan sosial dalam masyarakat ini lebih bersifat individualistis. Meskipun begitu, ketergantungan pada orang lain untuk memenuhi kebutuhan tetap ada.
  • Keragaman Nilai dan Norma: Karena adanya spesialisasi, nilai dan norma yang dianut oleh individu bisa bervariasi. Namun, ada nilai-nilai umum yang menjaga kohesi sosial.


Dalam masyarakat dengan solidaritas organik, hukum bersifat restitutif. Hukum restitutif bertujuan untuk memulihkan kerugian dan memperbaiki hubungan yang terganggu. Hukum ini lebih fokus pada penyelesaian sengketa dan pemulihan kerugian daripada menghukum pelaku. Contoh dari hukum restitutif adalah hukum perdata, yang mencakup mekanisme penyelesaian sengketa, kompensasi untuk kerugian, dan pemulihan hak-hak yang dilanggar. Misalnya, dalam kasus sengketa properti, hukum restitutif akan berupaya untuk mengembalikan hak milik kepada pihak yang berhak atau memberikan kompensasi yang sesuai.

Mengapa Hukum Penting dalam Masyarakat?

Modul Dosen P14
Modul Dosen P14

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun