Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

25 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 25 Juni 2024   16:48 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penologi membantu dalam merancang hukuman yang proporsional dan adil, serta memastikan bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak hanya menghukum tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk berubah dan kembali ke masyarakat dengan cara yang lebih baik.

Di Indonesia, penologi dapat diintegrasikan melalui pengembangan program-program rehabilitasi di lembaga pemasyarakatan. Ini mencakup pelatihan keterampilan kerja, konseling psikologis, dan pendidikan. 

Dengan cara ini, pelaku kejahatan tidak hanya menjalani hukuman tetapi juga dibekali dengan keterampilan dan pengetahuan yang dapat membantu mereka berintegrasi kembali ke masyarakat dan mengurangi kemungkinan pengulangan kejahatan.

Kebijakan Sosial dan Kesejahteraan

Hoefnagels menempatkan kebijakan kriminal dalam konteks yang lebih luas, yaitu kebijakan sosial dan kesejahteraan. Di Indonesia, ini berarti bahwa pencegahan kejahatan harus disertai dengan kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan sosial dan melindungi masyarakat. 

Program-program sosial yang mengatasi kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan dapat berkontribusi besar dalam pencegahan kejahatan. Dengan meningkatkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, potensi untuk terlibat dalam tindakan kriminal dapat dikurangi. Program-program ini termasuk pemberdayaan ekonomi, akses pendidikan yang lebih baik, serta layanan kesehatan yang memadai.

Misalnya, program bantuan sosial yang menyasar keluarga miskin dapat membantu mengurangi beban ekonomi yang sering menjadi salah satu faktor pendorong kejahatan. Selain itu, peningkatan akses pendidikan, terutama di daerah-daerah terpencil, dapat membuka peluang bagi generasi muda untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan menghindari kegiatan kriminal.

Teori Penyimpangan dan Kontrol Sosial

Berbagai teori penyimpangan seperti teori kontrol sosial dan teori labeling sangat relevan dalam memahami dinamika kejahatan di Indonesia. Implementasi kebijakan kriminal harus mencakup pendekatan yang holistik terhadap penyebab kejahatan dan cara penanganannya. 

Dengan memahami faktor-faktor yang mendorong perilaku kriminal, kebijakan dapat dirancang untuk mengurangi kondisi yang menyebabkan penyimpangan dan menyediakan dukungan bagi individu yang berisiko. 

Teori kontrol sosial menekankan pentingnya norma dan aturan dalam menjaga ketertiban sosial, sementara teori labeling menunjukkan bagaimana pemberian label "kriminal" dapat mempengaruhi identitas dan perilaku seseorang. Penerapan teori-teori ini dalam kebijakan kriminal dapat membantu dalam merancang intervensi yang lebih tepat sasaran dan efektif.

Teori kontrol sosial, misalnya, mengajarkan bahwa individu yang memiliki ikatan kuat dengan keluarga, sekolah, dan komunitas cenderung lebih sedikit melakukan kejahatan. Oleh karena itu, kebijakan yang memperkuat ikatan-ikatan ini dapat efektif dalam mencegah kejahatan. 

Sementara itu, teori labeling mengingatkan bahwa stigmatisasi terhadap individu yang pernah melakukan kejahatan dapat memperburuk perilaku mereka. Kebijakan yang menghindari pelabelan negatif dan fokus pada reintegrasi sosial dapat membantu dalam rehabilitasi pelaku.


Integrasi dalam Kebijakan Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun