Mohon tunggu...
Alif Biuti Anastasya
Alif Biuti Anastasya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Teknik Informatika

Nama : Alif Biuti Anastasya NIM : 41522110024 Mata Kuliah : PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen : APOLLO, PROF. DR, M.SI.AK

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Diskursus G Peter Hoefnagels pada Skema "Criminal Policy" di Ruang Publik di Indonesia

25 Juni 2024   16:38 Diperbarui: 25 Juni 2024   16:48 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karir akademis Hoefnagels dimulai sebagai dosen di beberapa universitas di Belanda, di mana ia mengajar dan melakukan penelitian di bidang kriminologi. Salah satu karyanya yang paling berpengaruh adalah dalam studi tentang kejahatan kerah putih. 

Dalam bukunya yang berjudul "White Collar Crime," Hoefnagels mengeksplorasi bagaimana kejahatan yang dilakukan oleh individu-individu berstatus tinggi dalam organisasi dapat merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. Karya ini tidak hanya mengubah cara pandang tentang kejahatan, tetapi juga mendorong pengembangan kebijakan kriminal yang lebih komprehensif.

Hoefnagels percaya bahwa kebijakan kriminal harus berfungsi sebagai ilmu yang merespons kejahatan secara rasional dan terorganisir. Menurutnya, pendekatan rasional ini harus melibatkan analisis yang mendalam terhadap penyebab kejahatan, serta berbagai respon yang dapat diambil untuk mengatasinya. Ia menekankan pentingnya pencegahan dan rehabilitasi, selain hukuman, dalam menangani kejahatan.

Konsep-konsep Hoefnagels banyak dipengaruhi oleh pandangan multidisiplin yang mencakup aspek biologis, psikologis, sosiologis, serta berbagai teori penyimpangan budaya dan kontrol sosial. Ia menggabungkan wawasan dari berbagai bidang ilmu untuk menciptakan kerangka kerja yang holistik dalam menangani kejahatan. 

Misalnya, dari perspektif biologis dan psikologis, ia melihat faktor-faktor individu yang dapat mempengaruhi perilaku kriminal. Sementara itu, dari perspektif sosiologis, ia menyoroti peran lingkungan sosial dan budaya dalam membentuk perilaku manusia.

Selain itu, Hoefnagels juga mengadopsi berbagai teori penyimpangan, seperti teori kontrol sosial yang menjelaskan bagaimana norma dan aturan masyarakat berfungsi untuk mengontrol perilaku individu, serta teori labeling yang melihat bagaimana pemberian label "kriminal" dapat mempengaruhi identitas dan perilaku seseorang. Teori-teori ini membantu Hoefnagels dalam memahami dinamika kompleks kejahatan dan merancang kebijakan yang efektif untuk menanganinya.

Sepanjang karirnya, Hoefnagels terus berkontribusi melalui penelitiannya, publikasinya, serta perannya sebagai penasihat kebijakan. Ia dikenal sebagai seorang akademisi yang tidak hanya berfokus pada teori, tetapi juga pada penerapan praktis dari kebijakan kriminal. 

Karyanya telah menginspirasi banyak kriminolog dan pembuat kebijakan di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, di mana konsep-konsepnya digunakan untuk mengembangkan strategi pencegahan kejahatan yang lebih efektif dan manusiawi.

Dengan demikian, G. Peter Hoefnagels tidak hanya meninggalkan warisan intelektual yang kaya, tetapi juga memberikan panduan praktis bagi pengembangan kebijakan kriminal yang berdasarkan pada pemahaman ilmiah yang komprehensif dan integratif.

Konsep Criminal Policy menurut G. Peter Hoefnagels

G. Peter Hoefnagels memberikan kontribusi besar dalam memahami dan mengembangkan kebijakan kriminal melalui beberapa aspek penting. Ia memandang criminal policy sebagai kerangka kerja yang tidak hanya mengatasi kejahatan tetapi juga mencegahnya secara efektif. 

Berikut adalah beberapa konsep utama yang diusung oleh Hoefnagels:

Criminal Policy sebagai Organisasi Rasional dari Reaksi Sosial terhadap Kejahatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun