Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2024   11:41 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:43 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Ketidaktahuan: Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seks yang aman dapat menyebabkan kehamilan yang tidak diinginkan.

4. Faktor ekonomi:
-Kemiskinan:Faktor ekonomi dapat mendorong pasangan untuk menikah muda meskipun belum siap secara finansial.
-Ketidakmampuan untuk membiayai  anak: Kekhawatiran tentang biaya hidup dan pendidikan anak dapat mendorong pasangan untuk menikah.


5. Faktor individu:
-Kehamilan di usia muda: Kehamilan di usia muda, terutama di bawah 18 tahun, dapat meningkatkan risiko pernikahan dini.
-Hubungan yang tidak stabil:Pasangan yang memiliki hubungan yang tidak stabil atau tidak direncanakan mungkin menikah karena kehamilan.
-Keinginan untuk memiliki keluarga:Keinginan untuk memiliki keluarga yang utuh dan bahagia dapat mendorong pasangan untuk menikah.

6.Faktor lainnya:
-Keterpaksaan:Wanita hamil mungkin dipaksa menikah dengan pria yang menghamilinya atau dengan pria lain.
-Penculikan: Di beberapa kasus, wanita hamil diculik dan dipaksa menikah.
-Peraturan perundang-undangan:Di beberapa negara, terdapat peraturan yang mewajibkan pasangan untuk menikah jika wanita hamil.
Penting untuk dicatat bahwa pernikahan wanita hamil bukanlah solusi ideal untuk menyelesaikan masalah. Pernikahan dini dan pernikahan karena paksaan dapat membawa dampak negatif bagi wanita, anak, dan keluarga.

7.Upaya pencegahan:

-Meningkatkan edukasi tentang kesehatan reproduksi dan seks yang aman.

- Memberikan akses ke layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas.
-Memberikan dukungan sosial dan ekonomi kepada pasangan muda.
- Menerapkan kebijakan yang melindungi hak-hak perempuan dan anak.

C. Pandangan beberapa ulama mengenai pernikahan wanita hamil . Diantaranya:

-Madzhab Hanafiyyah: masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, diantaranya:

Pernikahan tetap sah, baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak

Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun