Mohon tunggu...
Bitorian Arsyad
Bitorian Arsyad Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Hukum

Berusaha dan yakin adalah kunci keberhasilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Faktor Yang Menyebabkan Terjadinya Perkawinan Wanita Hamil

27 Februari 2024   11:41 Diperbarui: 27 Februari 2024   11:43 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Norma-Norma Budaya: Di beberapa budaya, pernikahan sebelum melahirkan dianggap sebagai norma yang diharapkan atau bahkan diwajibkan. Hal ini dapat mendorong wanita hamil untuk menikah agar sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma sosial yang berlaku.

2. Stigma Sosial: Adanya stigma terhadap kehamilan di luar pernikahan dapat mendorong wanita untuk menikah agar tidak dianggap sebagai pelanggar norma atau diucilkan oleh masyarakat.

3. Kesejahteraan Ekonomi: Pernikahan dapat dianggap sebagai cara untuk menciptakan stabilitas ekonomi bagi calon ibu dan anak, terutama jika tidak ada dukungan finansial yang cukup dari keluarga atau pemerintah.

4. Tekanan Keluarga atau Pasangan: Terkadang, keluarga atau pasangan wanita hamil dapat memberikan tekanan agar segera menikah sebagai tanggapan terhadap kehamilan yang tidak direncanakan.

5. Agama dan Tradisi: Di beberapa masyarakat, agama atau tradisi menekankan pentingnya pernikahan sebelum melahirkan sebagai bagian dari norma agama atau tradisi budaya yang dipegang teguh.

6. Perlindungan Hukum atau Sosial: Pernikahan dapat memberikan perlindungan hukum atau sosial bagi calon ibu dan anak dalam hal hak-hak dan manfaat tertentu yang mungkin tidak tersedia bagi pasangan di luar pernikahan.

Kombinasi dari faktor-faktor ini dan lainnya dapat menyebabkan pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat.

B. Faktor-faktor yang Menyebabkan Pernikahan Wanita Hamil:


Faktor sosial

1.Norma dan nilai sosial:Di beberapa daerah, pernikahan wanita hamil dianggap sebagai solusi untuk menjaga kehormatan keluarga dan menghindari stigma sosial.

2.Tekanan sosial:Tekanan dari keluarga, tetangga, atau masyarakat dapat mendorong pasangan untuk menikah meskipun belum siap.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun