Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili

21 Mei 2023   21:08 Diperbarui: 26 Mei 2023   14:29 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KONSEP ASURANSI SYARIAH MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI

Oleh :

FITRIANI

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM 

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PAREPARE

Di Review Oleh :

Bisri Musthofa

202111257

Universitas Islam Negri (UIN) Raden Mas Said Surakarta

Alasan memilih skripsi ini

Saya memilih skripsi ini karena Wahbah Az-Zuhaili sendiri adalah salah satu ulama Fiqh dan Tafsir, jadi dalam menyikapi suatu permasalahan pastinya tidak asal-asalan. Terlebih lagi dalam skripsi ini juga dijelaskan siapa saja tokoh yang mendukung dan menolak asuransi syariah itu sendiri. Tapi semua itu tinggal diri kita sendirilah yang menentukan untuk mengunakan atau tidak produk dari asuransi syariah itu sendiri karena dalam hukum positif sendiri juga sudah ada aturan yang mengatur mengenai asuransi syariah tersebut, jadi kita tidak usah ragu untuk menggunakannya.

LATAR BELAKANG MASALAH

            Wahbah Az-Zuhaili adalah salah satu ulama fiqh dan tafsir yang menggangap asuransi syariah memiliki unsur gharar sehingga tidak memperbolehkannya.

TINJAUAN UMUM TENTANG ASURANSI

  • Asuransi Konvensional

Pengertian menurut KBBI asuransi adalah pertanggungan (perjanjian dua belah pihak dimana pihak satu bertugas membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberi jaminan sepenuhnya kepada pemberi iuran bilamana terjadi resiko yang menimpa pihak pemberi iuran). Dasar hukum Asuransi yaitu UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Jenis-jenis menurut usaha perasuransian dalam pasal 2 UU No. 40 Tahun 2014 dibagi sebagai asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sedangkan berdasarkan kepemilikannya dibagi sebagai asuransi milik swasta nasional, milik pemerintah, milik perusahaan asing, dan milik campuran. Jika menurut sifatnya dibagi menjadi asuransi wajib (seperti jaminan sosial tenaga kerja, dan asuransi kesehatan), dan sukarela (asuransi jiwa, pendidikan, dan kendaraan). Berdasarkan objek asuransi dibagi menjadi asuransi orang (jiwa, kecelakaan), asuransi kerugian (harta benda)

Prinsip dasar Asuransi yaitu Insurable interest berati hanya kepentingan tertentu saja yang dapat diasuransikan. Utmost good faith merupakan prinsip asuransi yang berlandaskan kejujuran dan itikad baik dengan system kepercayaan antara pihak penanggung dan tertanggung. Indemnity prinsip yang berlandaskan akad asuransi dimana pihak penanggung memberi perhatian khusus untuk mencegah kemungkinan adanya kerugian dari pihak tertanggung.

  • Asuransi Syariah

Pengertian menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ta'min atau asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memberi premi untuk menerima penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang dialami dikarenakan suatu hal yang tidak pasti.

Dasar hukum Asuransi Syariah tentunya terdapat dalam Al-Qur'an (QS Al-Hasr 59:18, QS Al-Maidah 5:1-2), Hadist, dan hukum positif (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah).

Jenis-jenis Asuransi Syariah Takaful keluarga (asuransi jiwa), dan Takaful umum (asuransi kerugian). Asuransi Syariah menggunakan prinsip dasar yaitu dengan Tolong-menolong, kerja sama, kerelaan, amanah, adil, dan bebas magrib (maysir, gharar, riba).

 

ANALISIS PEMIKIRAN WAHBAH AZ-ZUHAILIHI

Keberadaan Asuransi menurut Wahbah Az-Zuhaili mengenai hukum melakukan asuransi dengan perusahaan asuransi dalam Islam. Hukum asuransi kooperatif jelas diperoleh dalam islam karena setiap anggota yang masuk harus memberikan sejumlah uang tertentu sesuai dengan keikhlasan hatinya untuk membantu meringankan kerugian dari bencana menimpa salah satu anggotanya.

Macam-macam Asuransi Menurut Wahbah Az-Zuhailihi Dalam Bukunya (fiqh islam wa adillatuhu) yaitu Gotong-royong, bisnis (wajib premi). Prinsip tolong-menolong dalam asuransi terlaksana dengan cara menyelurkan resiko musibah yang akan terjadi pada sebagian orang. Perusahaan asuransi kooperatif bisa melakukan transaksi asuransi dengan perusahaan asuransi kooperatif lainnya, dan begitu sebaliknya mengenai reasuransi bisnis yang dimana dalam hukum asuransi bisnis juga berlaku. 

Faktor Yang Melandasi pemikiran Wahbah Az-Zuhailihi tentang dilarangnya Asuransi Dalam Islam itu karena mengandung riba (untung-untungan). Terjadinya riba dalam transaksi asuransi bagi kedua belah pihak adalah ketika tidak adanya keseimbangan antara jumlah pembayaran cicilan yang diberikan oleh penerima asuransi dengan jumlah premi yang diberikan pemberi asuransi dalam hal kompensasi. Mengandung gharar (tidak jelas), hal ini menjadi tidak jelas karena jumlah uang yang akan diberikan kepada masing-masing dan yang diberikan oleh pemberi bersifat spekulatif, begitupun bahaya yang di asuransikan bisa terjadi dan tidak terjadi. Mengandung maysir (judi), hal ini terjadi karena harga ada kemungkinan diperoleh dan tidak diperoleh, dan menurut pakar konvensional dikarekan di dalam transaksi jaminan atas bencana yang diprediksi belum pasti kapan datangnya.

Pendapat ulama yang tidak memperbolehkan menurut Syikh Ibnu Abiding dari Mazhab Hanafi, menurut beliau mengharamkan asuransi khususnya asuransi laut. Syekh Muhammad Bakhitalmuthi, bahwa kontrak asuransi tidak bisa diberlakukan karena perusahaan asuransi tidak bisa memikul sendiri hal yang tidak mengikatnya menurut islam. 

Pendapat Ulama Yang Memperbolehkan Syaikh Abdur Rahman Isa (Guru Besar Universitas Al-Azhar) para ulama telah menetapkan bahwa kepentingan umum yang selaras dengan hukum syara' patut diamalkan, jadi karena asuransi menyangkut kepentingan umum, maka halal menurut syara'. Prof, Dr, Muhammad Yusuf Musa (Guru Besar Universitas Kairo) berpendapat bahwa karena asuransi merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat.

Dapat disimpulkan tentang pelarangannya asuransi lebih tepatnya asuransi dengan bayaran tetap terhadap perkembangan asuransi syariah di Indonesia, dalam asuransi syariah menggunakan hibah (pemberian) sehingga harus berpedoman pada ketentuan akad asuransi syariah dalam Fatwa DSN-MUI dan KHES Pasal 560 Tentang Ketentuan Umum dari ta'min dan i'adah ta'min non tabungan.

KESIMPULAN

Didalam Al-Qur'an dan Hadis tidak ada ketentuan yang mengatur secara eksplisit tentang asuransi dan pembahasannya tidak ditemukan dalam fiqh klasik. Faktor yang melandasi Wahbah Az-Zuhaili tentang dilarangnya asuransi dalam islam dikarenakan didalam pembayaran asuransi tentap mengandung unsur maysir, gharar, riba sehingga bertentangan dengan QS Al-Baqarah ayat 275 tentang riba dan Al-Maidah ayat 90 tentang judi. Dampak atau implikasi pemikiran tentang pelanggaran terhadap asuransi lebih tepatnya mengandung asuransi bisnis terhadap perkembangan  asuransi syariah di Indonesia, yakni menurut beliau akad yang dapat digunakan dalam asuransi syariah adalah akad hibah (pemberian), hal ini tentunya harus sesuai dengan Fatwa DSN-MUI tentang pedoman umum asuransi syariah.

Rencana skripsi dan argument

Saya tidak berencana menulis skripsi dengan judul seperti di atas, mungkin saya akan meneliti dalam bentuk karya tulis lainnya yang relevan dengan program studi yang saya tempuh. Pendapat saya tentang judul tersebut di atas yaitu, tentunya terdapat perbedaan pandangan ulama tentang asuransi syariah karena tingkat pemahaman seseorang berbeda-beda. Namun jika ingin menggunakan asuransi syariah saat ini tentunya sudah tidak ragu karena dalam hukum positif di Indonesia sudah ada aturan tersendiri dalam asuransi syariah. Masyarakat saat ini sebaiknya menggunakan asuransi syariah karena untuk menghindari resiko yang tidak tau kapan datangnya. Terlebih lagi produk asuransi syariah itu sendiri sudah banyak misal asuransi jiwa, dan asuransi kekayaan.

Referensi

Fitriani. (2021). KONSEP ASURANSI SYARIAH MENURUT WAHBAH AZ-ZUHAILI. SKRIPSI, 1-148.

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsaidsurakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun