Mohon tunggu...
Bisri Musthofa
Bisri Musthofa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hi, saya Bisri mahasiswa dari UIN Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Konsep Asuransi Syariah Menurut Wahbah Az-Zuhaili

21 Mei 2023   21:08 Diperbarui: 26 Mei 2023   14:29 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya memilih skripsi ini karena Wahbah Az-Zuhaili sendiri adalah salah satu ulama Fiqh dan Tafsir, jadi dalam menyikapi suatu permasalahan pastinya tidak asal-asalan. Terlebih lagi dalam skripsi ini juga dijelaskan siapa saja tokoh yang mendukung dan menolak asuransi syariah itu sendiri. Tapi semua itu tinggal diri kita sendirilah yang menentukan untuk mengunakan atau tidak produk dari asuransi syariah itu sendiri karena dalam hukum positif sendiri juga sudah ada aturan yang mengatur mengenai asuransi syariah tersebut, jadi kita tidak usah ragu untuk menggunakannya.

LATAR BELAKANG MASALAH

            Wahbah Az-Zuhaili adalah salah satu ulama fiqh dan tafsir yang menggangap asuransi syariah memiliki unsur gharar sehingga tidak memperbolehkannya.

TINJAUAN UMUM TENTANG ASURANSI

  • Asuransi Konvensional

Pengertian menurut KBBI asuransi adalah pertanggungan (perjanjian dua belah pihak dimana pihak satu bertugas membayar iuran dan pihak lain berkewajiban memberi jaminan sepenuhnya kepada pemberi iuran bilamana terjadi resiko yang menimpa pihak pemberi iuran). Dasar hukum Asuransi yaitu UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian.

Jenis-jenis menurut usaha perasuransian dalam pasal 2 UU No. 40 Tahun 2014 dibagi sebagai asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Sedangkan berdasarkan kepemilikannya dibagi sebagai asuransi milik swasta nasional, milik pemerintah, milik perusahaan asing, dan milik campuran. Jika menurut sifatnya dibagi menjadi asuransi wajib (seperti jaminan sosial tenaga kerja, dan asuransi kesehatan), dan sukarela (asuransi jiwa, pendidikan, dan kendaraan). Berdasarkan objek asuransi dibagi menjadi asuransi orang (jiwa, kecelakaan), asuransi kerugian (harta benda)

Prinsip dasar Asuransi yaitu Insurable interest berati hanya kepentingan tertentu saja yang dapat diasuransikan. Utmost good faith merupakan prinsip asuransi yang berlandaskan kejujuran dan itikad baik dengan system kepercayaan antara pihak penanggung dan tertanggung. Indemnity prinsip yang berlandaskan akad asuransi dimana pihak penanggung memberi perhatian khusus untuk mencegah kemungkinan adanya kerugian dari pihak tertanggung.

  • Asuransi Syariah

Pengertian menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) ta'min atau asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan memberi premi untuk menerima penggantian kepada tertanggung atas kerugian yang dialami dikarenakan suatu hal yang tidak pasti.

Dasar hukum Asuransi Syariah tentunya terdapat dalam Al-Qur'an (QS Al-Hasr 59:18, QS Al-Maidah 5:1-2), Hadist, dan hukum positif (Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah).

Jenis-jenis Asuransi Syariah Takaful keluarga (asuransi jiwa), dan Takaful umum (asuransi kerugian). Asuransi Syariah menggunakan prinsip dasar yaitu dengan Tolong-menolong, kerja sama, kerelaan, amanah, adil, dan bebas magrib (maysir, gharar, riba).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun