Mohon tunggu...
TSOROTAN TAJAM
TSOROTAN TAJAM Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tajam dan Terpercaya

Jangan Membenarkan Yang Dibiasakan, Biasakan Yang Sudah Dibenarkan.

Selanjutnya

Tutup

Love

Orangtua Tak Merestui, Hakim Menjadi Wali Nikahnya

21 Juli 2021   21:59 Diperbarui: 21 Juli 2021   22:26 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak terlepas dari kuasa Tuhan, setelah melewati proses yang cukup panjang akhirnya Aris dan Ani menikah dan resmi menjadi suami istrinya.

Proses pernikahan berlangsung singkat dan sederhana, terjadi di KUA pada pada hari kamis, 12 Agustus 2010, bertepatan dengan tanggal 2 Ramadhan 1431 Hijriyah sesuai Akta Nikah Nomor 338,21,VII, 2010.

“Tanpa baju pengantin, tanpa mahar yang sudah disiapkan, tanpa harus duduk di kuwade, tanpa kehadiran orang tua dan teman, kami melaksanakan Ijab Qobul, syah menurut agama dan hukum negara, meski menikah dengan wali hakim, ” kata Aris memungkasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun