Mohon tunggu...
BIO1_Mawardatul khasanah
BIO1_Mawardatul khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mawardha

Mawardhakhasanah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hadits, Sunnah Khabar dan Atsar serta Kontruksi Susunan Hadits

14 Maret 2022   22:50 Diperbarui: 14 Maret 2022   22:58 5875
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Ada suatu pendapat yang mana beliau mengatakan bahwa nukilan orang kepercayaan dari orang yang dipercaya hingga sampai kepada Nabi Muhammad SAW dengan bersambung-sambung periwayat adalah suatu keistimewaan dari Allah SWT khususnya kepada orang-orang islam.
       Beberapa hal yang memengaruhi variasi sanad dan matan adalah:
1.Banyaknya baris jumlah riwayat hadits.

2.Banyaknya jumlah cerita hadits yang terkait.

3.Banyaknya kitab hadits

4.Adanya keberadaan periwayatan li al-ma'na.
Pembuatan suatu bagan hadits sangat sederhana yang penting mengetaui posisi diantara rawi (periwayat).
       

      Agar matan dianggap sebagai maqbul (Diterima) maka matan harus melalui proses mempelajari isinya. Ada yang berpendapat bahwa seorang ulama bernama Al-khatib Al-Baghdadi (Wafat 463H/1072) , matan dapat dikatakan diterima apabila:

1. Tidak bertentangan dengan akal sehat.

2.Tidak bertentangan dengan hukum yang ditetapkan Al-Qur'an.

3.Tidak bertentangan dengan hadits mutawatir.
4. Tidak bertentangan dengan amalan yang telah disepakati para ulama salaf.

5.Tidak bertentangan dengan bukti yang jelas.
6.Tidak bertentangan dengan hadits yang memiliki kualitas keshahihannya lebih kuat.
    

   Rawi atau ar-rawi berarti orang yang meriwayatkan. Sanad dan rawi adalah suatu istilah yang hampir identik dan keduanya tidak dapat dipisahkan. Namun  yang membedakan dari kedua istilah ini adalah: Pembuka hadist, orang yang menerima hadist kemudian menyusunnya dalam suatu kitab disebut dengan perawi.  Sanad-sanad hadits pada setiap generasi atau Thabaqah terdiri dari rawi. Mereka adalah orang-orang yang menerima dan memindahkan hadits dari seorang guru kepada murid atau dari teman ketemannya. Bagi perawi yang terakhir yang menghimpun hadits kedalam satu kitab disebut dengan perawi atau juga Mukharijj.
      Kata Muhharij disini merupakan bentuk Isim fail (bentuk pelaku) yang artinya menampakkan. Menurut istilah orang yang mengeluarkan, menyampaikan atau menulis pada sebuah buku apa yang pernah didenger dan diterima. Didalam suatu hadits biasanya mengacu pada bagian terakhir dari hadits yang mengandung nama dan nama tersebut yang mukharij.
    Misalnya dalam suatu hadits disebutkan diakhir haditsnya yaitu shahih muslim atau Bukhari ialah imam Muslim atau imam Bukhori dan sebagainya. Dapat dinyatakan bahwa beliau adalah  yang mengeluarkan hadits tersebut dan namanya telah tertulis diakhir hadits (atau disepakati keduannya atau muttafaq 'alaih).
 

    Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam periwayatan hadits untuk dapat mengetahui apakah riwayat tersebut dapat dijadikan hujjah atau tidak sebagai berikut:
1. Adil, keadilan doktrin tersebut memiliki empat kreteria yaitu, Islam, mualaf, mematuhi ketentuan agama dan menjaga kesopanan. Keempat kreteria ini harus disertai perawi menyampaikan periwayatan hadits.
2. Dhabith,  sangat kuat dalam ingatannya  hafalannya atau mempunyai cacatan pribadi yang  sangt dipertanggung jawabkan . Seorang dhabith adalah  seseorang yang mendengarkan kata sebagai mana mestinyaa, mereka dapat memahami dan kemuadian mereka bersungguh-sungguh dalam menghafalnya. Dhabith dibagi menjadi dua kategori yaitu:
A. Dhabith sadar, yaitu hafalanya dengan cara yang baik dan benar.
B.Dhabith kitab, yaitu untuk menjaga  kitabnya dengan baik dari kemasukan sisipan atau lainnya.
  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun