Jika barang yang ditimbun adalah dari kebutuhannya, berikut tanggungan untuk persediaan setahun penuh. Karena seseorang boleh menimbun untuk persediaan nafkah dirinya dan keluarganya dalam tenggang waktu selama satu tahun.
Jika orang tersebut menunggu saat-saat memuncaknya harga barang agar dapat menjualnya dengan harga yang lebih tinggi karena orang -- orang sangat membutuhkan barang tersebut.
Jika penimbunan dilakukan terhadap barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti makanan dan harta lainnya. Jika barang atau harta yang ada ditangan para pedagan tidak dibutuhkan manusia, maka hal itu tidak dianggap sebagai penimbunan, karena tidak mengakibatkan kesulitan pada manusia. (Dr.Rozalinda,M.Ag , 2017 : 358)
Dari ketiga syarat itu jika diperhatikan aspek keharamannya maka dapat disimpulkan, bahwa penimbunan yang diharamkan adalah kelebihan dari keperluan nafkah dirinya dan keluarganya dalam masa satu tahun.Â
Hal ini berarti apabila menimbun barang konsumsi untuk mengisi kebutuhan keluarga dan dirinya dalam waktu satu tahun tidak lah diharamkan sebab hal itu adalah tindakan yang wajar untuk menghindari kesulitan ekonomi dalam musim paceklik atau krisis ekonomi lainnya.Â
Sedangkan syarat terjadinnya penimbunan, adalah sampainya pada suatu batas yang menyulitkan warga setempat untuk membeli barang. Atas dasar inilah maka syarat terjadinya penimbunan tersebut adalah bukan pembelian barang. Akan tetapi sekedar mengumpulkan barang dan menahannya sambil menunggu naiknya harga sehingga bisa menjualnya dengan harga yang lebih mahal.
Penimbunan harta juga dilarang dalam islam. Para ulama juga menyatakan siapa pun yang menimbun harta serta tidak membelanjakannya dijalan Allah diancam dengan siksa yang pedih. Penimbunan harta adalah kejahatan yang besar. Karena sama artinya dengan membuntuhkan aliran harta yang telah Allah anugerahkan kepada mereka.Â
Oleh karena itu, islam melarang menimbun harta dan sebaliknya mendorong jalannya harta diantara semua bagian masyarakat. Misalnya orang -- orang yang suka menyimpan emas dan perak dari pada menafkahkannya.Â
Mereka diingatkan untuk tidak menyimpan, menimbun atau menumpuk -- menumpuk harta demi kepentingan diri sendiri tapi dengan sukarela menggunakannya demi kemaslahatan, dirinya maupun masyarakat.Â
Suatu gambaran yang pedih digunakan untuk menunjukan hukuman yang akan diderita oleh orang -- orang yang menyalahgunakan hartanya, penyalahgunaan itu merupakan perbuatan dosa sama seperti dosa -- dosa lain akibat menentang kehendak Allah.Â
Penyalahgunaan itu sendiri akan menjadi saksi atas diri kita. Seolah -- olah emas dan perak sendiri yang akan menjadi kayu bakar yang menambahnya api neraka.Â