Mohon tunggu...
bintang suci
bintang suci Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Anjuran Rasulullah untuk Tidak Menimbun Harta dan Barang

1 Maret 2019   11:11 Diperbarui: 3 Juli 2021   00:59 6660
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Anjuran Rasulullah untuk Tidak Menimbun Harta dan Barang (unsplash/ali-arif-soydas)

Orang yang seperti itu hanya akan membuatnya susah dan di akhir hidup, mereka akan menderita. Dan akhirnya harta yang selama ini mereka kumpulkan dan mereka simpan tidak akan berguna di Hari Pembalasan nanti. 

Baca juga : Harta (Mal) Dalam Pandangan Ekonomi Islam

Dan semua keuntungan yang mereka dapat selama ini didunia tidak akan berguna begitu juga di alam baka. Yang ada mereka akan ditanya tentang kebenaran dan keadilan  serta perbuatan yang bermanfaat bagi semua makhluk ciptaan-Nya.

Orang yang sering menyembunyikan harta tidak akan mendapatkan manfaat dari kekayaan yang selama ini mereka kumpulkan di dunia dan juga akan kehilangan kebahagiaan akhirat. Selain itu mereka juga akan merasakan kesengsaraan dan penderitaan akibat ulah mereka yang telah mengambil hak orang lain.

Seperti contoh lainnya, penjual beras atau bahan sembako lainnya di awal bulan ramadhan tidak mau menjual barang dagangannya, karena mereka mengetahui bahwa pada minggu terakhir bulan ramadhan masyarakat sangat sangat membutuhkan barang tersebut untuk menjelang lebaran. 

Dengan menipisnya stok barang di pasaran, harga barang pasti akan naik. Ketika saat itulah para pedagang menjual barangnya, sehingga pedagang tersebut mendapat keuntungan yang berlipat ganda.

Para ahli ilmu fiqih pun menyatakan perbuatan ihtikar adalah perbuatan terlarang atau dosa. Hal tersebut kan sudah jelas dikatakan dalam hadis diatas. Seseorang yang berbuat durhaka dan melakukan dosa berarti perbuatan tersebut merupakan indikasi yang menunjukan bahwa tuntutan tersebut untuk meninggalkan bermakna keras ( tegas). Dengan demikian, perbuatan ihtikar termasuk perbuatan yang diharamkan.

Baca juga : 3 Harta yang Dapat Kita Gunakan dalam Islam

Setiap orang yang melakukan ihtikar ( penimbunan barang dagangan ) dengan sengaja untuk menundah penjualan barang ( dagangan ) itu ke pasar, dengan maksud untuk mendapatkan kenaikan habersrga barang, dengan cara memanfaatkan kelangkaan barang ( dagangan ) dan kebutuhan konsumen ( pembeli ), maka orang tersebut dianggap  bersalah ( berdosa karena tindakannya ). Berdasarkan ayat Al -- Qur ' an dan sunnah Rasulullah di atas, para ulama sepakat mengatakan, bahwa ihtikar tergolang dalam perbuatan yang dilarang ( haram ). 

Menurut mahzab maliki, ihtikar itu hukumnya haram dan harus dicegah oleh pemerintah dengan segala cara karena perbuatan tersebut ini membawa mudharat yang besar terhadap kehidupan masyarakat dan Negara. Oleh karena itu pihak penguasa harus segera campur tangan atau turun langsung untuk mengatasinya.

Karena ihtikar adalah sebuah perbuatan pengingkaran terhadap ajaran agama ( syara' ), yang diharamkan. Apalagi ancamannya dalam berbagai hadis adalah neraka. Dalam hal seperti itu para ulama berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan ihtikar atau menimbun barang atau harta adalah yang memiliki kriteria seperti berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun