Mohon tunggu...
bintangperdana
bintangperdana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Padjadjaran

Seorang mahasiswa yang tertarik pada topik politik dan pemerintahan serta hukum

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Kebijakan PPN 12% : Menuju Kemajuan Ekonomi atau Perampokan Rakyat?

25 Desember 2024   11:25 Diperbarui: 25 Desember 2024   11:26 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ditambah dengan isu skandal instansi kepolisian yang sedang ramai-ramainya dihujat karena ulahnya belakangan, memperkuat alasan masyarakat untuk menolak kebijakan ini. Hal ini disebabkan oleh persepsi bahwa pajak yang dibayarkan akan dialokasikan juga kepada instansi kepolisian yang menggunakan senjata api untuk membunuh rakyat yang tidak bersalah. Sebagaimana belakangan diketahui, kasus polisi membunuh siswa SMA dengan berdalih memisahkan tawuran, padahal hal itu tidak pernah terjadi. Selain itu kasus polisi menembak seseorang yang diduga pencuri di depan anak dan istrinya, semakin menambahkan keresahan masyarakat bahwa senjata api yang polisi pegang, yang dibeli dari hasil setoran pajak kepada APBN, telah disalahgunakan sebagai senjata pembunuh manusia dengan sewenang-wenang. 

Penutup

Kebijakan menaikkan PPN menjadi 12% menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Keynesian, yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mendorong aktivitas ekonomi, khususnya saat terjadi perlambatan. Menurut teori Keynesian, pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan fiskal ekspansif, seperti meningkatkan pengeluaran dan mengurangi pajak, guna mendorong konsumsi masyarakat dan investasi.  

Namun, kenaikan PPN ini justru dapat melemahkan daya beli masyarakat dan mengurangi konsumsi rumah tangga, yang merupakan kontributor utama dalam Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Langkah ini bisa dianggap tidak sejalan dengan prinsip Keynesian, yang berfokus pada peningkatan aktivitas ekonomi melalui pengeluaran pemerintah daripada membebani masyarakat dengan pajak yang lebih tinggi.  

Di sisi lain, pemerintah berpendapat bahwa kenaikan tarif ini diperlukan untuk mengurangi ketergantungan pada utang dan meningkatkan pendapatan negara. Namun, langkah tersebut berpotensi menimbulkan efek sebaliknya jika masyarakat mengurangi pengeluarannya akibat kenaikan harga barang dan jasa, sehingga memperburuk perlambatan ekonomi. Dalam pandangan Keynesian, kebijakan ini dinilai kurang tepat karena seharusnya fokus pemerintah adalah mendorong konsumsi dan investasi agar perekonomian tetap bergerak, bukan menambah beban pajak.

Keberhasilan pendekatan Keynesian juga bergantung pada bagaimana pemerintah mengalokasikan hasil dari kenaikan pajak. Jika pendapatan tambahan ini tidak dimanfaatkan untuk sektor produktif seperti infrastruktur, pendidikan, atau kesehatan, maka kebijakan ini akan semakin sulit untuk dibenarkan dari perspektif Keynesian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun