Mohon tunggu...
Bintang Ozora
Bintang Ozora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknok Keuangan Negara STAN

Saya memiliki hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Wacana Pemisahan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan

19 Januari 2024   17:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   17:01 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://www.pajak.go.id/id/selayang-pandang

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230324142354-4-424269/diungkit-wapres-ditjen-pajak-pisah-dari-kemenkeu-ide-lama

https://www.kemenkeu.go.id/profile/sejarah/sejarah-pengelolaan-keuangan-negara

https://www.mpr.go.id/berita/Fadel-Muhammad-Buka-Usulan-Pemisahan-Ditjen-Pajak-dari-Kemenkeu

https://www.pajak.go.id/id/selayang-pandang

https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2020-10/Organisasi%20Kementerian%20Keuangan%20dari%20Masa%20ke%20Masa.pdf

https://www.youtube.com/@Setwapres

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun