Mohon tunggu...
Bintang Ozora
Bintang Ozora Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Politeknok Keuangan Negara STAN

Saya memiliki hobi membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Wacana Pemisahan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan

19 Januari 2024   17:00 Diperbarui: 19 Januari 2024   17:01 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: https://www.pajak.go.id/id/selayang-pandang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 206/PMK.01/2014, Kementerian Keuangan mengimplementasikan pemisahan tanggung jawab yang tegas dalam struktur organisasinya. Menurut Undang-Undang Keuangan Negara, Menteri Keuangan memiliki kekuasaan terhadap kewenangan fiskal, dengan kemungkinan penggunaannya diserahkan ke departemen lain. Sehingga, unit-unit pengelolaan fiskal tetap berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Meskipun wewenang dan prosedur pencatatan sudah diatur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menganggap perlu melakukan penyesuaian untuk menghadapi dinamika perekonomian yang terus berubah. Fleksibilitas wewenang menjadi aspek kunci, terutama dalam pengelolaan SDM, organisasi, anggaran, dan teknologi informasi.

Pelaksanaan kerja diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Kualitas SDM dijamin melalui BPPK Kementerian Keuangan dan Pusdiklat Pajak dengan penekanan pada rekrutmen berkelas dan pelatihan yang mendukung.

Pentingnya memiliki karyawan yang berkualitas dan sesuai dengan jumlah yang diperlukan ditekankan, terutama untuk mencapai target peningkatan tax ratio dan pelayanan yang optimal. Selain itu, perbaikan sistem diperlukan guna mengurangi risiko kejadian yang tidak diinginkan.

DJP berpisah dengan Kemenkeu

Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan telah muncul sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid hingga Megawati Soekarnoputri. Namun, pelaksanaannya tidak merata hingga masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Di periode Menteri Keuangan Agus Martowardojo (2010-2013), terjadi pemisahan kewenangan DJP dalam regulasi perpajakan. Meskipun target pemisahan pada kuartal keempat 2010 terhambat oleh skandal pegawai DJP Gayus Tambunan.

Pada masa transisi dari SBY ke Jokowi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (2014-2016) serius melanjutkan wacana pemisahan DJP. Namun, pembahasan RUU KUP terkendala di DPR karena kesulitan fraksi dalam menyampaikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan ketidaksepakatan mengenai pembentukan Badan Penerimaan Perpajakan (BPP).Pemisahan DJP menjadi BPP harus diabaikan karena pemerintah dan DPR setuju mengubah revisi RUU KUP menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 29 Oktober 2021.

Wakil Ketua MPR RI, Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad, juga mengusulkan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Fadel meyakini bahwa saatnya negara mempertimbangkan serius pemisahan DJP dari Kemenkeu, terutama karena penerimaan pajak Indonesia saat ini mencapai lebih dari 75% dari pendapatan negara. Contoh pemisahan otoritas pajak dari kementerian keuangan dapat dilihat di Amerika Serikat, yang memiliki lembaga pajak otonom bernama Internal Revenue Service (IRS), serta Singapura yang memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) sebagai otoritas pajak semi-otonom.

Beberapa negara berkembang juga telah mengadopsi model transformasi otoritas perpajakan menjadi lembaga semi-otonom (SARA). Fadel menyarankan Indonesia untuk membentuk otoritas perpajakan semi-otonom, sesuai dengan usulan yang pernah diajukan pada RUU PUK 2015. Alasannya adalah momentum yang tepat saat ini, mengingat sorotan publik terhadap DJP dan Kemenkeu. Selain itu, hal ini juga dapat memenuhi janji kampanye dari Presiden Jokowi, yang kini menjabat sebagai Presiden RI ke-7, untuk memisahkan DJP dari Kemenkeu. Nama yang mungkin bisa digunakan untuk otoritas tersebut antara lain Badan Penerimaan Pajak atau Badan Keuangan Negara.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin merespons wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Beliau menyampaikan melalui saluran YouTube resmi Wakil Presiden RI bahwa saat ini masalah kedudukan Ditjen Pajak sedang dikaji secara menyeluruh. Hasil dari penelitian tersebut akan menentukan bentuk, manfaat, kebaikan, dan aspek lainnya terkait dengan pemisahan tersebut. Wakil Presiden menekankan pentingnya meningkatkan tax-ratio yang masih rendah, yang dapat meningkatkan penerimaan pajak. Bentuk akhir dari keputusan tersebut, apakah pemisahan atau tetap di bawah Kemenkeu, masih menjadi hasil dari kajian yang sedang dilakukan.

Penataan Ulang DJP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun