Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implikasi SIMKAH Terhadap Pencatatan Pernikahan

5 Juni 2023   18:58 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:02 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

REVIEW SKRIPSI

Tema: Perkawinan

Judul: IMPLIKASI SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH (SIMKAH) TERHADAP PENCATATAN PERNIKAHAN (Studi Kasus di KUA Kecamatan Delanggu)

Penulis: Safira Rahmanda

Tahun Terbit: 2023

Universitas: UIN Raden Mas Said Surakarta

Pendahuluan

Pada  bagian pendahuluan, penulis memaparkan berbagai sub bab sesuai ketentuan yang telah diberikan masing-masing fakultas. Bagian ini berisi latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitian, kerangka teori, tinjauan pustaka, metode penelitian, dan yang terakhir sistematika penulisan.

Pertama, latar belakang masalah. Pada bagian ini berisi substansi Undang-Undang yang mengatur tentang pencatatan pernikahan, tujuan pencatatan pernikahan, pengertian KUA dan tugasnya, sedikit penjelasan dari sistem informasi pencatatan nikah pada masa dahulu yang masih dilakukan secara manual hingga sekarang yang sudah berbasis teknologi, serta akibat dari penggunaan Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) yang menyebabkan peralihan proses administrasi pencatatan pernikahan dan membuat perubahan pendaftaran pernikahan yang menjadi alasan penulis untuk menyusun skripsi ini. Selain itu, penulis skripsi ini juga ingin melihat lebih jauh bagaimana implikasi Sistem Informasi Manajeman Nikah (SIMKAH) di KUA, khususnya di KUA Kecamatan Delanggu.

Kedua, rumusan masalah. Di sini penulis merumuskan dua rumusan masalah berdasarkan latar belakang yang telah dijelaskan sebelumnya. Rumusan masalah tersebut yaitu mengenai pelaksanaan dan implikasi aplikasi SIMKAH dalam pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu.

Ketiga, tujuan penelitian. Penulis melakukan penelitian ini dengan tujuan mendeskripsikan gambaran pelaksanaan aplikasi SIMKAH dan mendeskripsikan implikasinya terhadap pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu.

Keempat, manfaaat penelitian. Menurut penulis, penelitian ini sekurang-kurangnya bermanfaat dalam dua hal, yaitu bermanfaat secara praktis dan teoritis. Dalam manfaat praktis, penulis berharap penelitian ini mampu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gambaran pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH di KUA. Sedangkan manfaat teoritisnya dibagi menjadi dua, yaitu untuk memperluas pengetahuan mengenai implikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH) terhadap pencatatan pernikahan dan juga dapat digunakan untuk bahan penelitian lanjutan bagi yang ingin meneliti terkait masalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kelima, kerangka teori. Pada bagian ini penulis memaparkan tiga pokok pembahasan sesuai variabel yang dikaji (literatur). Adapun paparannya memuat penjelasan mengenai pengertian atau makna implikasi, Undang-Undang yang mengatur tentang pencatatan pernikahan, dan deskripsi singkat serta fungsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Keenam, tinjauan pustaka. Berisi hasil penelitian riset-riset terdahulu yang mempunyai relevansi dengan judul penelitian penulis. Di sini penulis mencantumkan lima skripsi karya orang lain yang ada kaitannya dengan judul penelitiannya yang memuat identitas, latar belakang, dan persamaan serta perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis. 

Ketujuh, metode penelitian. Penulis memaparkan lima sub bab dalam penjelasannya, yaitu jenis penelitian, sumber data, lokasi dan waktu penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan. Sumber data penelitian ini memuat data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh penulis dengan melakukan wawancara dan diskusi dengan narasumber, yaitu operator SIMKAH, Kepala KUA Kecamatan Delanggu, Mudin, serta masyarakat sebagai pengguna SIMKAH. Sedangkan data sekunder yang diperoleh penulis berupa pencatatan pernikahan yang dapat diinput dalam SIMKAH dan buku panduan pengoperasian SIMKAH berupa buku manual. Penelitian ini dilakukan penulis di KUA Kecamatan Delanggu pada bulan Mei - September 2022. Penulis melakukan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan teknik purposive sampling (dengan kriteria tertentu)  dan dokumentasi dalam penelitian ini. Selanjutnya teknik analisis data, penulis menjelaskan proses analisis data dalam tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi.

Kedelapan, sistematika penulisan. Penulis membagi pembahasan dalam lima bab. Bab I pendahuluan, bab II landasan teori, bab III membahas mengenai deskripsi data penelitian, bab IV membahas mengenai hasil penelitian yang berisi analisis implikasi SIMKAH terhadap pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu, bab V merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian penulis.

Alasan saya memilih mereview judul skripsi ini adalah karena skripsi ini mampu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gambaran pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH di KUA yang agaknya belum semua masyarakat mengetahuinya. Dengan adanya skripsi ini masyarakat yang ingin menikah bisa mempelajari gambarannya terlebih dahulu sehingga dapat memudahkan masyarakat yang mungkin bingung dalam melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA, seperti bagaimana cara login dan cara mendaftar pernikahan melalui aplikasi SIMKAH ini. 

Pembahasan Hasil Review

Pada bagian pembahasan penulis memaparkan pengertian implementasi beserta macamnya. Kemudian dilanjutkan pembahasan tentang konsep dasar pencatatan pernikahan yang diatur dalam:

a.UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Dalam UU ini tercantum, "Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah."

b.UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."

c.PMA RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Selain itu, penulis juga memaparkan prosedur pencatatan pernikahan yang terdiri dari permohonan kehendak nikah yang disampaikan paling lambat 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan nikah, dan terakhir pencatatan pernikahan.

Selanjutnya penulis menjelaskan manfaat yang diperoleh dari pencatatan pernikahan, antara lain meliputi terjaminnya perlindungan hukum, memudahkan mengurus perbuatan hukum lain yang berhubungan dengan pernikahan, merupakan legalitas pernikahan di hadapan hukum, dan terjamin keamanannya.

SIMKAH adalah sebuah program aplikasi komputer berbasis windows yang berguna mengumpulkan data pernikahan dari seluruh KUA di Indonesia secara online, kemudian data akan tersimpan di KUA setempat, di Kabupaten/Kota, di Kantor Wilayah Provinsi, dan di Bimas Islam. Pada saat menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran nikah, calon pengantin dibantu oleh serang Modin. 

Di sini penulis menjelaskan bahwa pelaksanaan aplikasi SIMKAH di Kantor Urusan Agama Kecamatan Delanggu sudah cukup baik dan sudah mengikuti buku panduan SIMKAH dari Kemenag RI. Namun, belum berjalan secara maksimal karena masih terdapat beberapa hambatan dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu. Hambatan tersebut dapat berupa faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat maksimalnya kinerja aplikasi SIMKAH seperti kurangnya sumber daya manusia untuk membantu pencatatan pernikahan, alat print yang sering rusak atau eror, serta jaringan internet yang kadang eror. Sedangkan faktor eksternal yang menjadi penghambat kinerja dari SIMKAH yaitu apabila aplikasi SIMKAH sedang eror dari pusatnya dan apabila sedang terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut.

Implikasi penerapan aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Delanggu adalah dengan adanya aplikasi SIMKAH sebagai sistem administrasi pencatatan pernikahan membuat pelaksanaan dari UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 mengenai batasan usia minimal pernikahan menjadi lebih konkrit, sehingga peluang pemalsuan identitas calon pengantin berupa pemalsuan usia dari calon pengantin dapat terminimalisir dengan lebih baik. Namun, penggunaan aplikasi SIMKAH sebagai sistem administrasi pencatatan nikah berimplikasi terhadap masyarakat, di mana sebagian masyarakat yang tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka memilih untuk menempuh jalan dengan menikah sirri terlebih dahulu sampai usia mereka memenuhi batasan usia minimal pernikahan sesuai dengan UU yang berlaku dikarenakan para orang khawatir apabila anaknya terjerumus ke dalam hubungan perzinaan.

Rencana skripsi yang akan saya tulis kemungkinan bertema perkawinan karena sesuai dengan program studi yang saya tempuh saat ini. Terkait judulnya mungkin mengenai Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Yang Menikah Saat Kuliah. Di sini saya merasa tertarik untuk meneliti apa saja faktor yang mendorong mahasiswa yang menikah saat masih menjalani masa studi dan bagaimana cara mereka memenuhi hak dan kewajiban mereka ketika berkuliah dan berumah tangga. Apakah pernikahan yang mereka langsungkan ketika kuliah akan memberi kemaslahatan atau malah menimbulkan kemudharatan antar pasangan? Hal ini cukup menarik untuk digali secara lebih mendalam.

- Maysa Ayu Bintang Maharani (212121054) HKI 4B

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun