Mohon tunggu...
Maysa Bintang
Maysa Bintang Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hukum Keluarga Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi: Implikasi SIMKAH Terhadap Pencatatan Pernikahan

5 Juni 2023   18:58 Diperbarui: 5 Juni 2023   21:02 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keempat, manfaaat penelitian. Menurut penulis, penelitian ini sekurang-kurangnya bermanfaat dalam dua hal, yaitu bermanfaat secara praktis dan teoritis. Dalam manfaat praktis, penulis berharap penelitian ini mampu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gambaran pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH di KUA. Sedangkan manfaat teoritisnya dibagi menjadi dua, yaitu untuk memperluas pengetahuan mengenai implikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH) terhadap pencatatan pernikahan dan juga dapat digunakan untuk bahan penelitian lanjutan bagi yang ingin meneliti terkait masalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Kelima, kerangka teori. Pada bagian ini penulis memaparkan tiga pokok pembahasan sesuai variabel yang dikaji (literatur). Adapun paparannya memuat penjelasan mengenai pengertian atau makna implikasi, Undang-Undang yang mengatur tentang pencatatan pernikahan, dan deskripsi singkat serta fungsi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Keenam, tinjauan pustaka. Berisi hasil penelitian riset-riset terdahulu yang mempunyai relevansi dengan judul penelitian penulis. Di sini penulis mencantumkan lima skripsi karya orang lain yang ada kaitannya dengan judul penelitiannya yang memuat identitas, latar belakang, dan persamaan serta perbedaan penelitian tersebut dengan penelitian penulis. 

Ketujuh, metode penelitian. Penulis memaparkan lima sub bab dalam penjelasannya, yaitu jenis penelitian, sumber data, lokasi dan waktu penelitian, teknik pengumpulan data, dan teknik analisis data. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan. Sumber data penelitian ini memuat data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh penulis dengan melakukan wawancara dan diskusi dengan narasumber, yaitu operator SIMKAH, Kepala KUA Kecamatan Delanggu, Mudin, serta masyarakat sebagai pengguna SIMKAH. Sedangkan data sekunder yang diperoleh penulis berupa pencatatan pernikahan yang dapat diinput dalam SIMKAH dan buku panduan pengoperasian SIMKAH berupa buku manual. Penelitian ini dilakukan penulis di KUA Kecamatan Delanggu pada bulan Mei - September 2022. Penulis melakukan teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan teknik purposive sampling (dengan kriteria tertentu)  dan dokumentasi dalam penelitian ini. Selanjutnya teknik analisis data, penulis menjelaskan proses analisis data dalam tiga tahap, yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi.

Kedelapan, sistematika penulisan. Penulis membagi pembahasan dalam lima bab. Bab I pendahuluan, bab II landasan teori, bab III membahas mengenai deskripsi data penelitian, bab IV membahas mengenai hasil penelitian yang berisi analisis implikasi SIMKAH terhadap pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu, bab V merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian penulis.

Alasan saya memilih mereview judul skripsi ini adalah karena skripsi ini mampu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai gambaran pencatatan pernikahan menggunakan aplikasi SIMKAH di KUA yang agaknya belum semua masyarakat mengetahuinya. Dengan adanya skripsi ini masyarakat yang ingin menikah bisa mempelajari gambarannya terlebih dahulu sehingga dapat memudahkan masyarakat yang mungkin bingung dalam melakukan proses pencatatan pernikahan di KUA, seperti bagaimana cara login dan cara mendaftar pernikahan melalui aplikasi SIMKAH ini. 

Pembahasan Hasil Review

Pada bagian pembahasan penulis memaparkan pengertian implementasi beserta macamnya. Kemudian dilanjutkan pembahasan tentang konsep dasar pencatatan pernikahan yang diatur dalam:

a.UU No. 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk. Dalam UU ini tercantum, "Nikah yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut nikah, diawasi oleh pegawai pencatat nikah yang diangkat oleh Menteri Agama atau pegawai yang ditunjuk olehnya. Talak dan rujuk yang dilakukan menurut agama Islam, selanjutnya disebut talak dan rujuk, diberitahukan kepada pegawai pencatat nikah."

b.UU No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2). Dalam pasal ini disebutkan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundangundangan yang berlaku."

c.PMA RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun