Selain itu, penulis juga memaparkan prosedur pencatatan pernikahan yang terdiri dari permohonan kehendak nikah yang disampaikan paling lambat 10 hari sebelum pernikahan dilangsungkan, pemeriksaan dokumen kehendak nikah, pengumuman kehendak nikah, pelaksanaan nikah, dan terakhir pencatatan pernikahan.
Selanjutnya penulis menjelaskan manfaat yang diperoleh dari pencatatan pernikahan, antara lain meliputi terjaminnya perlindungan hukum, memudahkan mengurus perbuatan hukum lain yang berhubungan dengan pernikahan, merupakan legalitas pernikahan di hadapan hukum, dan terjamin keamanannya.
SIMKAH adalah sebuah program aplikasi komputer berbasis windows yang berguna mengumpulkan data pernikahan dari seluruh KUA di Indonesia secara online, kemudian data akan tersimpan di KUA setempat, di Kabupaten/Kota, di Kantor Wilayah Provinsi, dan di Bimas Islam. Pada saat menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran nikah, calon pengantin dibantu oleh serang Modin.Â
Di sini penulis menjelaskan bahwa pelaksanaan aplikasi SIMKAH di Kantor Urusan Agama Kecamatan Delanggu sudah cukup baik dan sudah mengikuti buku panduan SIMKAH dari Kemenag RI. Namun, belum berjalan secara maksimal karena masih terdapat beberapa hambatan dalam proses pencatatan pernikahan di KUA Kecamatan Delanggu. Hambatan tersebut dapat berupa faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yang menjadi penghambat maksimalnya kinerja aplikasi SIMKAH seperti kurangnya sumber daya manusia untuk membantu pencatatan pernikahan, alat print yang sering rusak atau eror, serta jaringan internet yang kadang eror. Sedangkan faktor eksternal yang menjadi penghambat kinerja dari SIMKAH yaitu apabila aplikasi SIMKAH sedang eror dari pusatnya dan apabila sedang terjadi pemadaman listrik di wilayah tersebut.
Implikasi penerapan aplikasi SIMKAH di KUA Kecamatan Delanggu adalah dengan adanya aplikasi SIMKAH sebagai sistem administrasi pencatatan pernikahan membuat pelaksanaan dari UU No. 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 mengenai batasan usia minimal pernikahan menjadi lebih konkrit, sehingga peluang pemalsuan identitas calon pengantin berupa pemalsuan usia dari calon pengantin dapat terminimalisir dengan lebih baik. Namun, penggunaan aplikasi SIMKAH sebagai sistem administrasi pencatatan nikah berimplikasi terhadap masyarakat, di mana sebagian masyarakat yang tidak dapat mencatatkan pernikahan mereka memilih untuk menempuh jalan dengan menikah sirri terlebih dahulu sampai usia mereka memenuhi batasan usia minimal pernikahan sesuai dengan UU yang berlaku dikarenakan para orang khawatir apabila anaknya terjerumus ke dalam hubungan perzinaan.
Rencana skripsi yang akan saya tulis kemungkinan bertema perkawinan karena sesuai dengan program studi yang saya tempuh saat ini. Terkait judulnya mungkin mengenai Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Yang Menikah Saat Kuliah. Di sini saya merasa tertarik untuk meneliti apa saja faktor yang mendorong mahasiswa yang menikah saat masih menjalani masa studi dan bagaimana cara mereka memenuhi hak dan kewajiban mereka ketika berkuliah dan berumah tangga. Apakah pernikahan yang mereka langsungkan ketika kuliah akan memberi kemaslahatan atau malah menimbulkan kemudharatan antar pasangan? Hal ini cukup menarik untuk digali secara lebih mendalam.
- Maysa Ayu Bintang Maharani (212121054) HKI 4B
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H