Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia adalah contoh bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam upaya anti-korupsi. KPK, yang didirikan pada tahun 2003, telah menjadi tokoh utama dalam perjuangan melawan korupsi di Indonesia. Organisasi ini beroperasi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas, yang merupakan bagian dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. KPK berusaha memerangi korupsi di semua tingkatan pemerintahan melalui investigasi, pencegahan, dan pendidikan masyarakat. Misalnya, KPK telah mengungkap praktik korupsi di kalangan pejabat tinggi melalui berbagai tangkap tangan. Tindakan ini menunjukkan komitmen KPK terhadap penerapan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, selaras dengan nilai Pancasila.
Pendidikan anti-korupsi adalah bagian penting dari penerapan nilai-nilai Pancasila dalam memerangi korupsi. Tujuan program pendidikan ini adalah untuk menanamkan prinsip kejujuran dan integritas sejak dini dan meningkatkan kesadaran akan efek negatif korupsi terhadap negara dan masyarakat. Dalam upaya ini, pendidikan anti-korupsi telah dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah dan universitas di Indonesia. Materi pendidikan tidak hanya mempelajari undang-undang dan peraturan, tetapi juga membangun karakter dan nilai moral. Melalui pendidikan ini, generasi muda Indonesia dididik untuk menghargai prinsip keadilan sosial dan transparansi, yang merupakan dasar dari sila kelima Pancasila. Selain itu, pemerintah Indonesia telah memprioritaskan penghapusan korupsi di sektor publik. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang tidak korup, seperti meningkatkan sistem pengawasan internal, memberikan pelatihan integritas kepada pejabat pemerintah, dan menerapkan sistem pelaporan yang transparan. Implementasi e-government, yang memungkinkan proses pengambilan keputusan dan pembagian sumber daya yang lebih jelas dan mudah diakses, merupakan contoh nyata dari upaya ini. Inisiatif seperti ini menunjukkan pelaksanaan sila keempat Pancasila, yang menekankan betapa pentingnya kerakyatan dan kebijaksanaan dalam menjalankan pemerintahan. Akibatnya, usaha-usaha ini secara langsung membantu membangun sistem pemerintahan yang bersih dan adil di Indonesia.
Fungsi Pancasila sebagai landasan dalam upaya anti-korupsi di Indonesia dan menekankan bagaimana prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya dapat diterapkan untuk membangun sistem pemerintahan yang bersih dan adil. Dengan kelima silanya, Pancasila memberikan kerangka moral dan etis untuk pemerintahan yang beroperasi dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan menerapkan nilai-nilai ini, korupsi dapat diperangi dan memastikan bahwa sumber daya negara digunakan secara adil dan merata untuk kesejahteraan rakyat. Di Indonesia, nilai-nilai Pancasila telah diterapkan dalam upaya anti-korupsi melalui berbagai program, seperti meningkatkan peran Komisi Pemberantasan Korupsi, mengintegrasikan pendidikan anti-korupsi, dan menerapkan program pencegahan korupsi di sektor publik. KPK, sebagai lembaga independen, telah memainkan peran penting dalam memerangi korupsi, dan pendidikan anti-korupsi bertujuan untuk membangun fondasi moral di kalangan generasi muda. Program pencegahan korupsi di sektor publik menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pemerintahan yang adil dan akuntabel.
Secara keseluruhan, Pancasila berfungsi sebagai dasar ideologis dan praktik untuk membangun tata kelola pemerintahan yang efektif di Indonesia. Indonesia terus berusaha membangun masyarakat yang bebas dari korupsi dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan dan praktik pemerintahan. Di sana, prinsip-prinsip utama adalah keadilan, kejujuran, dan keberpihakan kepada rakyat. Pancasila membuktikan dirinya sebagai landasan yang kokoh untuk pembangunan nasional yang adil dan berkelanjutan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Â
REFERENSI
Adha, M. M., & Susanto, E. (2020). Kekuatan Nilai-nilai Pancasila dalam Membangun Kepribadian Masyarakat Indonesia. Al-Adabiya: Jurnal Kebudayaan dan Keagamaan, 15(01), 121--138
Alzanaa, A. W., & Harmawati, Y. (2021). Pendidikan Pancasila sebagai pendidikan multikultural. Citizenship Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, 9(1), 51--57.
Arafat, Yasser. (2021) "Implementasi Nilai-Nilai Pendidikan Pancasila pada Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima", Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Indonesia (JPPI) Vol. 1 No. 2,. Universitas Diponegoro.
Hardiyanti. (2021)"Pendidikan Karakter Berbasis Pancasila di Era Digital." Universitas Gadjah Mada (UGM),.
Gambar 1: YUK MENGENAL APA ITU KAMPUS MERDEKA ? (medcom.id)