Mohon tunggu...
Bintang Mars Satria Tuhu
Bintang Mars Satria Tuhu Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

I'm Bintang Mars Satria Tuhu from Malang, East Java, Indonesia :), I'm very excited to learn all Hardware, Digital Marketing, I created a web page with HTML, CSS and Java Script user interface,

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila: Pilar Keutuhan dan Integritas dalam Menangkal Korupsi di Indonesia

26 Desember 2023   07:27 Diperbarui: 26 Desember 2023   07:27 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://osc.medcom.id/community/yuk-mengenal-apa-itu-kampus-merdeka-5851

"Pancasila: Pilar Keutuhan dan Integritas dalam Menangkal Korupsi di Indonesia"

 

Oleh : Bintang Mars Satria Tuhu

Pancasila, ideologi dan dasar filosofis Indonesia, mewakili nilai-nilai penting yang membantu negara dalam berbagai aspek kehidupan, seperti memerangi korupsi. Salah satu masalah terbesar di Indonesia sejak lama adalah korupsi, yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi serta integritas sistem pemerintahan. Dengan nilai-nilainya, mulai dari Ketuhanan Yang Maha Esa hingga Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, Pancasila sangat menentang korupsi dan memainkan peran penting sebagai landasan moral dan etis dalam upaya pemberantasan korupsi. Korupsi bertentangan dengan keadilan, transparansi, dan kejujuran yang dijunjung tinggi oleh Pancasila. Akibatnya, sangat penting untuk memahami dan menerapkan Pancasila dengan benar dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam tata kelola pemerintahan, jika kita ingin Indonesia bebas dari korupsi.

Tujuan dari esai ini adalah untuk melihat bagaimana Pancasila berkontribusi dalam memerangi korupsi di Indonesia. Esai ini akan mengkaji bagaimana setiap sila Pancasila dapat ditafsirkan dan diterapkan dalam konteks anti-korupsi dengan menggunakan analisis akademis. Selain itu, akan memberikan contoh nyata dari bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Oleh karena itu, tujuan dari esai ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana Pancasila dapat digunakan sebagai landasan yang berguna untuk memerangi korupsi dan sekaligus memperkuat integritas bangsa.

Ketuhanan Yang Maha Esa, sila pertama Pancasila, adalah landasan anti-korupsi. Nilai ini bukan hanya tentang kepercayaan terhadap Tuhan, tetapi juga mencakup prinsip integritas moral dan etika. Sila ini menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi kejujuran dan tanggung jawab moral sebagai bagian dari keyakinan dalam konteks anti-korupsi. Ini menunjukkan bahwa korupsi, sebagai jenis kejahatan yang didasarkan pada ketidakjujuran dan penyalahgunaan kekuasaan, bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip yang diajarkan dalam sila ini. Dalam kenyataannya, banyak lembaga agama di Indonesia aktif menyuarakan dan mendidik orang tentang anti-korupsi, menekankan bahwa korupsi adalah tindakan yang melanggar bukan hanya hukum negara tetapi juga kepercayaan agama.

Menghormati martabat manusia dan bertindak adil sangat penting dalam sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Sila ini menjadi dasar untuk membangun sistem pemerintahan yang adil dan transparan dalam konteks anti-korupsi. Sistem seperti ini akan memastikan bahwa setiap orang menerima hak-haknya tanpa pilih kasih. Korupsi, yang seringkali dikaitkan dengan penyalahgunaan kekuasaan, menciptakan ketidaksetaraan dan ketidakadilan sosial yang merusak prinsip keadilan. Pembentukan komisi anti-korupsi dan penerapan sistem pengadilan yang adil adalah beberapa contoh inisiatif pemerintah untuk menghentikan korupsi.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, menekankan betapa pentingnya mempertahankan keutuhan dan kesatuan bangsa karena korupsi dapat menyebabkan ketimpangan dan ketidakpercayaan dalam masyarakat. Oleh karena itu, sila ketiga anti-korupsi berfokus pada meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya korupsi terhadap keutuhan bangsa. Kampanye nasional anti-korupsi dan program pendidikan wawasan kebangsaan adalah contoh inisiatif pemerintah yang mengintegrasikan prinsip anti-korupsi ke dalam upaya konkret untuk mendorong orang-orang untuk bekerja sama untuk menolak dan memerangi korupsi demi keutuhan dan kemajuan bangsa.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan, menunjukkan betapa pentingnya partisipasi rakyat dalam demokrasi. Nilai-nilai ini mendorong pembangunan sistem pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan proses pengambilan keputusan yang adil dan terbuka dalam konteks anti-korupsi. Penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi pemerintahan, seperti sistem e-governance dan e-procurement, dapat menunjukkan implementasi praktis dari sila ini. Ini mengurangi kemungkinan korupsi dengan membuat proses lebih transparan dan dapat dilihat oleh publik. Selain itu, penerapan langsung dari sila ini dalam upaya anti-korupsi adalah partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kegiatan pemerintah, baik melalui LSM maupun media massa.

Untuk mewujudkan pembagian kekayaan dan sumber daya negara yang adil dan merata, sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adalah dasar dari upaya pemberantasan korupsi. Karena korupsi menghalangi hak rakyat dan menghambat kemajuan nasional, upaya untuk mengatasinya merupakan manifestasi dari keinginan ini. Penggunaan nilai ini dapat dilihat dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa program pembangunan dan bantuan sosial mencapai tujuan yang tepat tanpa terhalang oleh praktik korupsi. Misalnya, program penyaluran dana desa dan bantuan sosial diawasi secara ketat untuk menghindari penyelewengan dana, serta upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang bebas dari korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun