Berikut adalah beberapa peraturan dan ketentuan yang perlu ditaati oleh PT Adhi Karya, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Konstruksi
Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas
Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Panas Bumi
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3
PT Adhi Karya perlu memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.
 Salah satu contoh kasus yang terkait dengan kebijakan pemerintah adalah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, dituntut 4 tahun penjara atas kasus tersebut