Mohon tunggu...
Bintang Awal Ramadhan
Bintang Awal Ramadhan Mohon Tunggu... Seniman - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta angkatan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Public Affairs dalam Perusahaan PT Adhi Karya

16 Januari 2024   00:32 Diperbarui: 16 Januari 2024   00:32 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berikut adalah beberapa peraturan dan ketentuan yang perlu ditaati oleh PT Adhi Karya, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Kerja Konstruksi

Peraturan Menteri PUPR Nomor 16/PRT/M/2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2022 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas

Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Panas Bumi

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3

PT Adhi Karya perlu memastikan bahwa perusahaannya telah memenuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepatuhan perusahaan terhadap hukum dan untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan.

 Salah satu contoh kasus yang terkait dengan kebijakan pemerintah adalah kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Minahasa, di Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri tahun 2011. Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero), Dono Purwoko, dituntut 4 tahun penjara atas kasus tersebut

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun