Implikasi klaim Tiongkok merupakan tindakan yang mengancam kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia, serta telah membuat perbatasan antara laut wilayah Tiongkok dan laut internasional menjadi terlihat kabur dan tidak jelas. Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia harus mengambil posisi yang kuat terhadap klaim Tiongkok dan menegaskan kembali kekuasaan atas laut yang bersengketa. Hal ini dapat dicapai melalui upaya diplomatik, peningkatan kemampuan armada militer angkatan laut, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi integritas wilayah Indonesia.Â
Dalam kesimpulan ini, adanya The Nine-Dash Line dimaknai sebagai fiksi hukum tiongkok yang dampaknya dapat memberikan ancaman kritis terhadap keamanan nasional dan kedaulatan Indonesia, serta harus diatasi dengan kegigihan dan keputusan hukum internasional yang berlaku. Pemerintah Indonesia harus mengambil posisi yang kuat terhadap klaim Tiongkok dan bekerja menuju penyelesaian damai untuk menjamin perlindungan integritas wilayah dan kepentingan nasional secara harmonis.
Referensi
Abiwawanti, F. (2022). China's Maritime Ambiguity: A Neoclassical Realist Analysis and How it Shaped the Theatre of Conflict In the Disputed Seas. In Universitas Lampung International Conference on Social Sciences (ULICoSS 2021) (pp. 9-15). Atlantis Press.
Baylon, P. B. A., Adi, O. B., Aiko, L., Silalahi, I. R., Sitanggang, S. H., Al Ghifari, D. N., ... & Saepudin, E. (2021). Kajian Validitas Klaim China Atas Wilayah Laut Cina Selatan Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 5(2), 691-700.
Bahri, M. (2020). Kebijakan Freedom Of Navigation Amerika Serikat Di Laut Tiongkok Selatan. WANUA: Jurnal Hubungan Internasional, 5(2), 122-151.
Dupuy, F., & Dupuy, P. M. (2013). A legal analysis of China's historic rights claim in the South China Sea. American journal of international law, 107(1), 124-141.
Fahrezi, M. S., Aulia, P. A., & Santoso, G. (2023). Membela Tanah Air dengan Segenap Jiwa: Peran dan Tanggung Jawab Generasi Muda dalam Menjaga Kedaulatan dan Kepentingan Bangsa. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(2), 391-404.
Laila, U., Amin, F., & Hassan, Z. (2024). Territorial Disputes in the South China Sea: Economic Implications for the Region. sjesr, 7(1), 1-6.
Nursalim, M., Puspoayu, E. S., & Hikmah, N. (2023). Penyelesaian Sengketa terhadap Aktivitas Perikanan Kapal Cina di Perairan Laut Natuna Utara Menurut Hukum Laut Internasional. Novum: Jurnal Hukum, 139-160.
Redi, A. (2023). Hukum Sumber Daya Alam Sektor Kemaritiman dan Perikanan. Jakad Media Publishing.
Santoso, D. I., Munir, A. M., & Dewanto, P. A. (2023). Respon Amerika Serikat dalam Menyeimbangkan Kekuatan Cina Melalui AUKUS dalam Klaim Kedaulatan Cina di Laut Cina Selatan. Indonesian Journal of Peace and Security Studies (IJPSS), 5(2), 69-90.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H