Pada tulisan yang pertama ini saya akan sharingkan bagian pembinaan. Yang dimaksudkan dengan pembinaan disini adalah pembinaan pengelola, yakini pengurus (dan pengawas).
Pembinaan Pengurus dan Pengawas Koperasi
Dasar Perundangan
Pengelola koperasi adalah pengurus. Hal ini dengan sangat tegas dikatakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Sebagai pengelola koperasi, perundangan menuntut adanya standar kompetensi yang harus dimiliki oleh pengurus, termasuk jika pengurus mengangkat manajer.Â
Standar kompetensi itu wajib disertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi. Ketentuan wajib sertifikasi standard kompetensi ini tercantum pada Permen Kop dan UKM RI Nomor 15/Per./M.KUKM/IX/2015 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi pasal 13 (5) menyatakan setiap pengelola Koperasi WAJIB MEMILIKI SERTIFIKAT STANDAR Â KOMPETENSI sebagai pengelola.Â
Adapun Standar Kompetensi yang harus dimiliki oleh pengelola koperasi telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor Kep. 133/MEN/III/2007 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan
Ini amanat perundangan yang mengikat semua pengelola koperasi. Saya sendiri sebagai fasilitator KJK (Koperasi Jasa Keuangan) melihat dengan terang benderang banyak koperasi memiliki pengurus yang kompetensinya masih jauh dari standar yang diwajibkan. Dan tentu saja belum mempunyai sertifikat Standar Kompetensi sebagai pengelola.Â
Ketika kami mengadakan diklat dan uji sertifikasi, pengurus dari koperasi yang sangat besar pun dari sisi pengetahuan, sikap dan ketrampilan masih banyak yang belum memenuhi kualifikasi. Dari data seperti ini saya bisa mengerti mengapa misi koperasi untuk mensejahterakan anggota masih jauh api dari asap.
Pembinaan (Calon) Pengurus dan Pengawas
Sudah menjadi rahasia umum, saya pun mengalami bahwa mencari kader calon pengurus koperasi tidak mudah. Tidak seperti kursi dewan perwakilan rakyat yang direbutkan. Menjadi pengurus koperasi cenderung dihindari.Â
Ada tiga tahap pembinaan calon pengurus sampai menjadi pengurus.