Melansir dari Wikipedia, yang merupakan Bahasa resmi Korea Selatan adalah Bahasa Korea.
Di Negara kita tercinta ini, Bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi. Bahasa Indonesia berasal dari rumpun Melayu dan lambat laun berkembang hingga kini banyak dikenal bahkan dilestarikan oleh negara lain.Â
Tetapi, tidak semua masyarakat Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia untuk berkomunikasi sehari-hari, karena Indonesia terbagi menjadi banyak daerah dan tiap-tiap daerah memiliki adat serta ciri khas berbahasa berbeda-beda. Terdapat 5 bahasa daerah terpopuler yakni Bahasa Jawa, Bahasa Sunda, Bahasa Bugis, Bahasa Madura, dan Bahasa Minangkabau.
3. Â Lambang Negara
Lambang negara Korea Selatan terdiri atas lambang taeguk, simbol yang terdapat pada Bendera Korea Selatan dikelilingi lima mahkota bunga bergaya stilasi dan pita bertuliskan "Republik Korea", nama resmi Korea Selatan dalam aksara Hangul. Lambang taijitu melambangkan perdamaian dan keselarasan.
Garuda pancasila dan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika menjadi salah satu contoh identitas nasional yang sampai saat ini masih dipegang teguh.
Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan, perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, di bagian dada terdapat lambang perisai melambangkan Pancasila sebagai ideologi nasional Indonesia dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti "Berbeda-beda tetapi tetap satu jua" ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
4. Â Lagu Kebangsaan
"Aegukga" sering diterjemahkan sebagai "Lagu Patriotik" adalah lagu kebangsaan Korea Selatan. Lagu kebangsaan ini merupakan bagian dari simfoni Korea Fantasia oleh Ahn Eak-tai dan mulai diterima publik pada tahun 1936.
"Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan Republik Indonesia. Indonesia Raya yang menjadi lagu kebangsaan ini diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman. Lagu kebangsaan juga menjadi salah satu contoh dalam identitas negara Indonesia.
Selain daripada hal diatas, terdapat hal lain yang menjadi ciri khas Indonesia yakni Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disahkan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai hukum dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan hal ini UUD 1945 termasuk menjadi identitas nasional.