Menurut Nazir Salim, S.S., M.A, Dosen Reforma Agraria dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, "Jangan sampai penguasaan tanah dalam jumlah besar oleh negara melalui Bank Tanah berpotensi menimbulkan monopoli yang justru menghambat asas keadilan agraria, karena Badan Bank Tanah lebih terlihat sebagai lembaga yang mengelola untuk kepentingan pasar".Â
Hadirnya Bank Tanah sebagai sui generis memberikan peluang strategis bagi pengelolaan tanah di Indonesia. Badan Bank Tanah diharapkan dapat menciptakan tata ruang yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan, meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional, serta menarik minat investor asing untuk berinvestasi di sektor pertanian dan perkebunan. Sehingga peran badan ini sangat krusial karena mampu mengolah sumber daya tanah yang ada secara maksimal guna memenuhi berbagai macam kebutuhan negara.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI