Kebijakan hutan untuk ketahanan pangan yang diatur dalam PP 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan membuka peluang strategis bagi optimalisasi tanah dalam kawasan hutan. Dalam aturan ini, tanah yang dapat dimanfaatkan mencakup lahan yang telah dibebani persetujuan perhutanan sosial maupun tanah objek reforma agraria (TORA).Â
Peran Badan Bank Tanah menjadi sangat vital dalam mendukung implementasi kebijakan ini, khususnya sebagai penyedia dan pengelola tanah TORA. Dengan mandat untuk mendistribusikan tanah secara tepat guna, Badan Bank Tanah dapat memastikan lahan yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk food estate.Â
Sehingga mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor. Integrasi antara regulasi, pengelolaan lahan, dan food estate ini diharapkan menjadi solusi konkret untuk mendorong pemanfaatan sumber daya tanah yang berkelanjutan.
Badan Bank tanah juga dapat bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN bagian penataan agraria untuk terlibat mendistribusikan tanah, seperti pemberian akses kepada petani kecil atau masyarakat adat salah satunya. Inisiatif ini meningkatkan produktivitas lahan pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional.
Potensi Peningkatan Foreign Direct Investment (FDI)
Data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat peningkatan Foreign Direct Investment (FDI) di Indonesia sebesar 18,6% pada tahun 2024, mencapai rekor tertinggi IDR 232,7 triliun. Angka ini memberikan gambaran positif tentang prospek penanaman modal asing di Indonesia.Â
Dalam hal ini, peran Badan Bank Tanah menjadi strategis dengan memastikan ketersediaan lahan bagi investor, menciptakan kepastian hukum, serta meningkatkan aksesibilitas lahan. Langkah ini berpotensi menarik investasi asing di sektor manufaktur, properti, dan pariwisata, yang tidak hanya mempercepat pertumbuhan ekonomi tetapi juga menambah nilai aset strategis Indonesia di masa depan.
Selain itu, Badan Bank Tanah memiliki peran penting dalam menstabilkan harga tanah melalui pengelolaan persediaan atau stok lahan. Upaya ini mampu mencegah terjadinya spekulasi berlebihan yang seringkali memicu lonjakan harga, meningkatkan biaya produksi, dan akhirnya menghambat arus investasi di Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, Badan Bank Tanah dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan berkelanjutan.
Tantangan dan Peluang KedepanÂ
Saat ini, Badan Bank Tanah cenderung lebih memprioritaskan efisiensi administrasi tanah untuk mendukung proyek-proyek pemerintah dan investasi besar. Namun, fokus tersebut kurang sejalan dengan misi UUPA dan Perpres 63 Tahun 2023 tentang Reforma Agraria.Â
Ada kekhawatiran bahwa kelompok marjinal, seperti petani kecil dan masyarakat adat, tidak mendapatkan akses lahan yang proporsional. Sehingga mereka berisiko semakin terpinggirkan dalam distribusi tanah yang seharusnya berkeadilan.