Fenomena judi online kini telah merambah ke anak-anak di bawah umur, sebuah kenyataan yang mengkhawatirkan bagi keluarga dan pemerintah.
Berdasarkan data terbaru Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), jumlah anak yang terpapar judi online meningkat sampai 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023.
Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sepanjang tahun 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.
Merespons hal ini, Kepala Dinas PPAPP DKJ Jakarta, Mochamad Miftahullah Tamary mengatakan, Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak, yaitu 4.300 anak. (Sumber: Liputan6.com).
Anak-anak ini, ada pada rentang usia 17 sampai 19 tahun. Totalnya, ada 191.380 anak. Kemudian, pada usia 11-16 tahun, ada 4.514 anak, dan di bawah 11 tahun terdapat 1.160 anak.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, menyatakan, penyebaran judi online di kalangan anak-anak semakin meningkat disebabkan oleh mudahnya aksesibilitas dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap penggunaan internet. (Sumber: Tempo.co).
Pertanyaannya adalah apa sebenarnya yang mendorong anak-anak terjerembab dalam dunia judi online ini, dan bagaimana peran pemerintah daerah dalam memberantasnya?
Tulisan ini hendak membahas dua hal utama: pertama, faktor-faktor yang menyebabkan tingginya keterpaparan anak-anak terhadap judi online, dan kedua upaya yang harus dilakukan Pemprov DKJ guna menekan atau menghentikan laju penyebarannya, khususnya di Jakarta.
Faktor Penyebab
Sebenarnya, ada banyak faktor yang menyebabkan anak-anak di bawah umur terlibat perjudian online, seperti yang terjadi di Jakarta Barat, antara lain sebagai berikut.
Kemudahan Akses Internet dan Minimnya Pengawasan Orang Tua
Keterhubungan anak-anak dengan internet sudah menjadi hal yang tidak terhindarkan, terlebih lagi dengan statistik dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa 88,9 persen anak usia 5-17 tahun di Indonesia telah memiliki akses internet.
Sayangnya, mudahnya akses internet yang disertai dengan minimnya pengawasan memudahkan anak-anak menjelajahi situs-situs berbahaya, termasuk judi online.
Bagi anak-anak yang belum memiliki pemahaman menyeluruh tentang risiko dunia maya, ini menjadi pintu masuk yang berbahaya.
Peran orang tua sebagai pengawas utama kerap tidak maksimal, baik karena keterbatasan waktu, maupun kurangnya pengetahuan.
Kesibukan orang tua membuat pengawasan terhadap anak sering kali terbengkalai, terutama dalam dunia daring.
Saat anak-anak mulai mengenal gawai tanpa batasan, mereka pun memiliki potensi terjerat oleh situs-situs berisiko seperti judi online.
Kurangnya Pemahaman Orang Tua terhadap Dunia Digital
Meskipun penggunaan gawai pada anak semakin umum, tidak semua orang tua memahami cara melindungi anak mereka di dunia digital.
Banyak orang tua masih belum mengetahui langkah-langkah dasar seperti mengaktifkan fitur parental kontrol, mengenalkan etika digital, atau bahkan mengenali situs-situs berbahaya.
Minimnya pengetahuan ini membuat anak-anak rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi, termasuk permainan judi online.
Kecenderungan ini diperburuk dengan sikap permisif atau kurang peduli dari sebagian orang tua yang menganggap bahwa, judi online tidak akan menjadi ancaman serius bagi anak mereka.
Hal ini memperbesar kemungkinan anak untuk terpapar atau bahkan kecanduan terhadap judi online, tanpa orang tua menyadari dampak jangka panjangnya.
Daya Tarik Judi Online bagi Anak-anak
Judi online sering kali tampil dalam bentuk permainan yang menarik dan menyenangkan, sehingga anak-anak cenderung melihatnya sebagai hiburan semata.
Dengan berbagai iklan yang menggiurkan, judi online sering kali ditampilkan seolah-olah hanya merupakan permainan biasa, tanpa memperlihatkan risiko kecanduan atau kehilangan uang.
Di sisi lain, anak-anak juga kerap melihat judi online sebagai ajang untuk menunjukkan keterampilan mereka, terutama jika permainan tersebut melibatkan strategi atau interaksi dengan pemain lain.
Di tengah gempuran iklan judi online, anak-anak yang belum matang secara emosional mudah tergiur oleh iming-iming kemenangan besar.
Tidak jarang pula bahwa, mereka merasa tergoda dengan bonus atau hadiah yang ditawarkan, padahal sesungguhnya ini hanyalah taktik semata untuk membuat mereka terus bermain dan pada akhirnya kecanduan. Apabila sudah kecanduan akan sulit untuk terlepas.
Upaya Pemprov DKJ
Dalam menghadapi fenomena judi online yang semakin merambah anak-anak, Pemprov DKJ perlu menyusun sejumlah langkah strategis, yang bertujuan untuk meminimalisasi dampak negatif dan menghentikan laju penyebarannya di Jakarta. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan.
Memperketat Hukum dan Regulasi
Pemprov DKJ perlu mengupayakan langkah preventif dengan memperketat hukum dan regulasi terkait aktivitas judi online.
Melalui peraturan dan sanksi tegas terhadap penyedia dan pengguna jasa judi online, diharapkan mampu menurunkan angka keterpaparan anak-anak terhadap fenomena ini.
Di samping itu, tindakan tegas terhadap penyedia situs judi online, juga perlu dilakukan guna mempersempit akses bagi anak-anak.
Pembentukan regulasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif yang kuat dalam melindungi generasi muda dari bahaya judi online.
Penetapan sanksi yang tegas, baik berupa denda, maupun hukuman kurungan, juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menimbulkan efek jera bagi pelanggar.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online
Langkah lainnya yang perlu dilakukan Pemprov DKJ adalah membentuk satuan tugas atau Satgas khusus untuk memberantas judi online.
Satgas ini memiliki peran krusial dalam hal memantau, menyelidiki, dan menindak situs-situs judi online yang masih beroperasi di Jakarta.
Dengan adanya tim khusus, maka pengawasan terhadap peredaran situs judi online dapat lebih efektif dan terarah.
Satgas ini tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga melibatkan berbagai kementerian untuk menyusun kebijakan bersama dalam melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya.
Peran serta kementerian terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, juga menjadi sangat penting dalam melakukan pemblokiran situs-situs judi online yang terus bermunculan.
Sosialisasi dan Edukasi pada Masyarakat dan Anak-anak
Selain upaya melalui regulasi dan penindakan, Pemprov DKJ perlu menyadari pentingnya sosialisasi dan edukasi sebagai pilar utama dalam upaya memberantas judi online.
Edukasi digital kepada masyarakat, terutama orang tua dan anak-anak, mengenai risiko judi online dan cara melindungi diri di dunia maya harus terus digalakkan.
Berbagai program penyuluhan di sekolah dan komunitas dapat membantu anak-anak memahami dampak negatif judi online, sehingga mereka lebih waspada.
Sosialisasi yang dilakukan juga harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya bagi orang tua yang tidak memiliki pengetahuan tentang teknologi.
Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga-lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk memperluas jangkauan program edukasi ini.
Sinergi Antarbidang terkait Pencegahan Bahaya Digital
Upaya pemberantasan judi online di kalangan anak-anak, tentu membutuhkan kerja sama yang baik lintas sektor.
Pemprov DKJ perlu menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, serta lembaga hukum perlu bersinergi untuk memastikan bahwa, situs-situs judi online tidak hanya ditutup, tapi juga dicegah kemunculannya kembali.
Sinergi ini dapat mencakup langkah-langkah seperti peningkatan literasi digital di sekolah, pengembangan aplikasi khusus yang dapat memblokir situs berbahaya, serta kolaborasi dengan perusahaan penyedia internet dalam menutup akses menuju situs judi online.
Kerja sama ini juga memungkinkan pemerintah untuk lebih cepat mendeteksi perubahan dalam modus operandi judi online yang berusaha menargetkan anak-anak, sehingga langkah antisipasi dapat lebih cepat dilakukan.
Penutup
Sebagai penutup, ancaman judi online terhadap anak di bawah umur merupakan fenomena yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari semua pihak.
Kemudahan akses internet dan kurangnya pengawasan dari orang tua telah menjadikan anak-anak sasaran empuk bagi judi online.
Ditambah lagi, daya tarik judi yang menawarkan hadiah menarik dan pengalaman bermain yang menyenangkan membuat anak-anak dengan mudah terjerat dalam bahaya ini.
Pemprov DKJ, melalui Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Dinas PPAPP, harus berupaya keras melalui berbagai kebijakan dan regulasi, pembentukan Satgas khusus, serta sosialisasi yang terus digalakkan.
Meskipun demikian, peran serta masyarakat, terutama orang tua, sangat penting dalam mendukung langkah pemerintah.
Melalui sinergi lintas sektor dan peningkatan pemahaman orang tua mengenai dunia digital, diharapkan fenomena judi online di kalangan anak-anak dapat diminimalisasi dan generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari ancaman yang membahayakan masa depan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H